Jakarta, CNN Indonesia —
Dokumen SIM dan STNK Dianjurkan dibawa saat berkendara. Bila dua dokumen ini masa berlakunya habis, sebaiknya diperpanjang.
Tips memperpanjang lisensi berkendara alias SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bulan ini masih sama seperti pada bulan sebelumnya. Hanya ada sedikit perubahan syarat di beberapa wilayah seperti ada wilayah yang mewajibkan pemohon terdaftar di BPJS Kesehatan.
Aturan membawa SIM saat berkendara sesuai dengan Undang-undang No 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso menegaskan pengendara yang tidak membawa surat-surat atau dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM saat berkendaraan masuk kategori pelanggaran dapat dikenakan tindakan langsung (tilang) oleh polisi lalu lintas.
“Namanya tilang. Tilang kan bukti pelanggaran pada saat Ia berada di situ Ia tidak bisa menunjukkan lewat telepon kan enggak Kemungkinan,” kata Slamet di Jakarta, Senin (2/9).
Simpel, saat pemeriksaan kendaraan bermotor, pengendara Dianjurkan menunjukkan SIM dan STNK asli, bukan foto kopi maupun dokumentasi digital.
Kendati Dianjurkan dibawa saat berkendara, SIM dan STNK Bahkan Wajib dicek masa berlakunya. Kalau habis, artinya pengendara tak sah menggunakan kendaraan di jalan umum.
Bila mendapati masa SIM dan STNK hendak habis masa berlakunya, segeralah mengurusnya ke pusat pelayanan kepolisian baik itu Satpas SIM maupun Samsat.
Berikut ini Tips mengurus SIM dan STNK yang masa berlakunya habis.
Tips memperpanjang SIM di September 2024
– Lampirkan SIM lama yang masih berlaku
Masa berlaku maksimum untuk perpanjangan SIM Merupakan satu hari sebelum tanggal kedaluwarsa SIM. Pastikan untuk menyertakan salinan fotokopi SIM tersebut.
Bila perpanjangan SIM dilakukan setelah tanggal kedaluwarsa, maka SIM dianggap tidak berlaku lagi dan pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru.
– Lampirkan KTP dan fotokopian
– Lampirkan surat keterangan sehat dari dokter
– Lampirkan Surat keterangan lulus tes psikologi
– Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
Anda dapat mengisi formulir ini secara langsung ketika mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling.
Bila Anda memilih untuk memperpanjang SIM secara daring, formulir ini dapat diakses melalui situs resmi
Setelah mengetahui biaya dan syarat perpanjangan SIM di Bulan September 2024, langkah selanjutnya Merupakan mempelajari prosedur perpanjangan SIM.
• Kunjungi Satpas, SIM Corner, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling terdekat sesuai dengan Tempat tempat tinggal Anda
• Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan SIM. Pastikan tidak ada yang terlewat.
• Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
• Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang.
• Lakukan proses perekaman sidik jari dan foto.
• Tunggu sebentar Sampai saat ini petugas Menyediakan SIM baru Anda. Bila blanko SIM kosong, Anda Berniat diberitahu tentang jadwal pengambilan SIM.
Tips perpanjang STNK di September 2024
• Datangi kantor Samsat daerah terdekat dari domisili Anda dengan membawa kendaraan yang Berniat diperpanjang STNKnya
• Daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor
• Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
• Isi formulir perpanjangan STNK
• Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif
• Lakukan pembayaran Retribusi Negara kendaraan bermotor di loket yang Pernah terjadi ditentukan
• Tunggu penerbitan STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
• Ambil STNK dan plat nomor kendaraan yang baru.
Itulah Tips memperpanjang SIM dan STNK bulan September 2024. Untuk urusan biaya, menyesuaikan dengan jenis SIM maupun Retribusi Negara pada kendaraan yang hendak diperpanjang SIM-nya.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA