Jakarta, CNN Indonesia —
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mengumumkan kebijakan baru mengenai batas waktu penutupan untuk rekening dormant (pasif), atau rekening yang tidak pernah digunakan untuk bertransaksi dalam jangka waktu tertentu. Langkah ini diambil BRI untuk Mengoptimalkan kualitas layanan kepada nasabah.
Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menjelaskan bahwa kebijakan baru bagi rekening pasif ini Berniat berlaku efektif mulai 1 Agustus 2024.
“Aturan perubahan menjadi pasif ini berlaku untuk rekening BRI yang tidak bertransaksi selama 180 hari tanpa melihat saldo minimal,” ujar Hendy dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/7).
Hendy menjelaskan, kebijakan tersebut menetapkan bahwa Tabungan BRI Simpedes dan Tabungan BRI BritAma yang tidak mengalami transaksi selama 180 hari, baik kredit maupun debit, selain biaya administrasi tabungan dan kartu, Berniat berubah status menjadi dormant (pasif). Ditambah lagi, rekening yang berstatus pasif dan memiliki saldo di bawah Syarat minimum Berniat ditutup secara otomatis.
Meski demikian, Hendy menambahkan, BRI Bahkan Sudah menyiapkan solusi kepada nasabah yang mengalami rekening dormant Supaya bisa tidak mengganggu berbagai transaksi keuangan yang dilakukan nasabah. Solusi itu, Dikenal sebagai melakukan re-aktivasi rekening dengan mendatangi langsung ke unit kerja BRI terdekat.
“Jangan lupa membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening saat Berniat melakukan re-aktivasi rekening,” tutur Hendy.
“Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau mengakses website bri.co.id,” tambah Hendy.
Berikut daftar produk tabungan BRI yang Berniat mengalami perubahan waktu menjadi dormant selama 180 hari:
1. Tabungan BRI Simpedes
2. Tabungan BRI Simpedes BISA
3. Tabungan BRI Simpedes Usaha
4. Tabungan BRI BritAma Umum
5. Tabungan BRI BritAma Usaha
6. Tabungan BRI BritAma Prioritas
7. Tabungan BRI BritAma Mitra
8. Tabungan BRI BritAma DHE
9. Tabungan BRI Junio
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA