Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Resort (Polres) Maluku Tenggara (Malra) menangkap K.T alias Konven tersangka pelaku pelecehan seksual yang menjerat sedikitnya 65 korban dengan modus penipuan berbasis media sosial.
“Dari jumlah itu, delapan korban Sebelumnya disetubuhi oleh pelaku. Pada Saat ini Bahkan pelaku Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan Saat ini Bahkan ditahan di rumah tahanan Polres Malra,” kata Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, di Ambon, Rabu (17/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula ketika tersangka membuat akun palsu di Facebook, lalu merayu salah satu korban, Melati (bukan nama asli, red), untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Foto tersebut kemudian dipakai tersangka untuk mengancam korban. Ia mengancam Berencana menyebarkan foto itu ke media sosial Manakala korban tidak menuruti kemauan untuk berhubungan suami istri.
Karena takut, korban Singkatnya menuruti permintaan tersangka. Aksi persetubuhan itu dilakukan di rumah tersangka di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Provinsi Maluku.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP, Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Tindak Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
Lebih jauh, hasil penyidikan mengungkap Sebanyaknya akun palsu lain milik tersangka yang digunakan dengan modus serupa. Dari catatan kepolisian, ada sebanyak 65 korban yang terjerat.
Kapolres pun mengimbau Supaya bisa masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial serta berhati-hati dalam menjalin interaksi dengan orang asing.
Kepolisian mengingatkan bahwa perkembangan teknologi selain memberi kemudahan, Bahkan rawan disalahgunakan untuk tindakan kriminal, sehingga masyarakat diimbau Mengoptimalkan kewaspadaan.
“Terlebih khusus kepada orang tua, Supaya bisa tetap mengawasi dan mengedukasi anak dalam menggunakan media sosial,” imbaunya.
(antara/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA