Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia mengakui dua karakteristik khusus status sebuah daerah dari daerah-daerah lain pada umumnya. Syarat itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalamnya ada dua bentuk kekhususan sebuah provinsi, Disebut juga daerah otonomi khusus dan daerah Berkelas.
Sampai saat ini Saat ini Bahkan Bahkan, ada sembilan provinsi di Indonesia yang diakui memiliki kekhususan atau perbedaan status dibanding daerah lain. Masing-masing Disebut juga Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, dan enam provinsi di Papua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dua provinsi yang bersifat Berkelas, Disebut juga DIY (DIY) dan Daerah Berkelas Aceh.
Masing-masing daerah tersebut memiliki perbedaan baik dalam bentuk pemerintahan maupun otonominya dibanding daerah-daerah lain. Jakarta misalnya, tak menggelar pemilihan kepala daerah tingkat kota dan kabupaten administrasi. Wali kota dan bupati ditunjuk oleh gubernur.
Meski begitu, Sebanyaknya kekhususan itu berubah dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang baru. Undang-Undang itu belum berlaku Sampai saat ini Ibu Kota Negara resmi pindah ke Nusantara.
Lalu, bagaimana dengan daerah Berkelas, menyusul wacana Solo yang didorong untuk menjadi daerah Berkelas dan lepas dari Jateng?
“Solo minta pemekaran dari Jateng dan diminta dibikin Daerah Berkelas Surakarta,” kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Aria Bima di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4).
Selain diakui dalam UUD dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, daerah Berkelas Bahkan memiliki undang-undang khusus. Kekhususan DIY misalnya diatur secara khusus dalam Undang-Undang 13/2012, begitu pula dengan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Sementara, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah sebelum direvisi, syarat utama daerah bisa berstatus Berkelas hanya Bila memiliki Sebanyaknya prasyarat historis, terutama menyangkut keberadaannya sebelum Indonesia merdeka.
“Daerah-daerah yang mempunyai hak-hak, asal-usul dan di zaman sebelum Republik Indonesia mempunyai pemerintahan sendiri yang bersifat Berkelas dengan Undang-Undang pembentukan termaksud dalam ayat (3), dapat ditetapkan sebagai Daerah Berkelas yang setingkat dengan propinsi, kabupaten atau desa, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,” demikian bunyi Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang tersebut.
DIY misalnya, Pernah berdiri sejak 1755 Pada waktu yang sama dengan pembentukan Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat oleh Sri Sultan Hamengkubuwono I di Hutan Beringin. DIY ditetapkan berstatus Berkelas sejak 1950 lewat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.
Saat Indonesia merdeka, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Sri Paku Alam VIII menyatakan daerah Kesultanan Yogyakarta dan Daerah Pakualaman menjadi bagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keduanya kemudian dikukuhkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara Republik Indonesia.
Maka, DIY Sampai saat ini Di waktu ini tak ikut dalam pesta demokrasi elektoral lima tahunan. Sebab, kepala daerah tersebut bersifat dinasti atau monarki yang Berencana dilanjutkan keturunannya.
Sementara, Aceh berstatus Berkelas sejak 26 Mei 1959 karena kombinasi faktor sejarah, politik, dan Kearifan Lokal. Aceh eksis sejak pra kemerdekaan terutama perannya dalam penyebaran Islam di Indonesia.
Sejak 1937, Aceh pernah berstatus keresidenan Sampai saat ini Indonesia merdeka. Aceh dianggap memiliki peran besar pada kemerdekaan RI. Kepala Negara Sukarno pernah menjuluki Aceh sebagai wilayah modal.
Aceh sempat bergabung di bawah Sumut pada 1948. Sekalipun kemudian berpisah dan menjadi wilayah otonom. Dengan keputusan Perdana Menteri Nomor I/MISSI/1959, pada tanggal 26 Mei 1959, Provinsi Aceh berstatus Daerah Berkelas yang memiliki hak-hak otonomi luas dalam bidang agama, adat, dan pendidikan.
Lalu, apakah Solo bisa menjadi daerah Berkelas?
Aria Bima menyebut Solo memenuhi syarat sebagai daerah Berkelas. Menurut Ia, Solo memiliki peran dan kontribusi besar dalam perlawanan terhadap pemerintah kolonial. Solo Bahkan memiliki ciri khas dan Kearifan Lokal khusus di banding daerah lain.
“Secara historis memiliki kekhususan dalam proses terhadap perlawanan terhadap penjajahan dan mempunyai kekhasan sebagai daerah,” katanya.
Sebagaimana DIY, Solo Bahkan memiliki kesultanan yang dikenal Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang berdiri pada tahun 1745 sebagai penerus Kesultanan Mataram.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, Kesunanan Surakarta bergabung dengan Indonesia sebagai Daerah Berkelas Surakarta. Sekalipun, pada 1946, pemerintah Indonesia membekukan status Daerah Berkelas Surakarta dan menjadikannya sebagai Karesidenan yang bersifat khusus.
Saat ini Bahkan Bahkan, Kesunanan Surakarta berkedudukan sebagai monarki seremonial tak berdaulat dan pusat pelestarian Kearifan Lokal Jawa. Keraton Surakarta tetap menjadi simbol kebudayaan dan sejarah Jawa, dengan Susuhunan Pakubuwana XIII sebagai raja Saat ini Bahkan Bahkan.
Meski begitu, Aria Bima mengatakan ada keinginan untuk kembali mengusulkan Solo sebagai daerah Berkelas Surakarta, walau masih sekadar wacana.
Terlebih lagi, Ia menilai belum ada urgensi untuk memekarkan wilayah Solo. Apalagi, Solo Di waktu ini Pernah berkembang menjadi pusat Usaha, pendidikan, Sampai saat ini kebudayaan.
“Ya, mulai ada keinginan [dimekarkan]. Tapi saya melihat apakah relevansi untuk Saat ini Bahkan Bahkan? Solo ini Pernah menjadi kota dagang, Pernah menjadi kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang Dianjurkan diistimewakan,” ucap Ia.
Sementara, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Berencana mempelajari lebih dulu usulan Surakarta menjadi daerah Berkelas.
“Tapi tentunya kita tidak Dianjurkan gegabah pelan-pelan, usulan kita pelajari, kita cari jalan Unggul,” kata Pras lewat pesan singkat, Jumat (25/4).
Pras menyampaikan banyak faktor yang Dianjurkan diperhitungkan dalam pengambilan keputusan tersebut. Ia pun mengingatkan dalam urusan pemekaran daerah ada beberapa konsekuensi yang Berencana mengikuti.
“Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, Pernah Jelas perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan Bahkan Berencana Dianjurkan diadakan,” ujar Ia.
Senada, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Pol (Purn) Muhammad Tito Karnavian mengaku Berencana mengkaji usulan itu sesuai kriteria yang diamanatkan peraturan perundangan yang berlaku.
“Namanya usulan boleh saja, tapi nanti kan kita Berencana kaji ada kriterianya. Apa Penjelasannya nanti Daerah Berkelas,” kata Tito di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan pengajuan status daerah Berkelas bukan hanya dilihat dari sisi permintaan daerah, tetapi Bahkan Harus memenuhi berbagai persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Proses tersebut, katanya, melibatkan kajian dari Kementerian Dalam Negeri dan kemudian Berencana disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk dibahas lebih lanjut.
“Kalau melihat kriteria ya kita Berencana naikkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI Bahkan. Karena itu kan bentukan satu daerah didasarkan kepada undang-undang. Jadi setiap daerah itu ada undang-undangnya,” ujarnya.
(thr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA