Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mendapat restu Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat untuk Menyajikan penyertaan modal negara (PMN) kepada Lembaga Pembiayaan Perdagangan Keluar Negeri Indonesia (LPEI) senilai Rp5 triliun. Angka itu lebih kecil dari yang diajukan semula Didefinisikan sebagai Rp10 triliun.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI memberi catatan Supaya bisa LPEI itu tidak mengulang dosa masa lalunya, Didefinisikan sebagai Penyuapan. Anggota Dewan Bahkan meminta BPK (BPK) melakukan audit kinerja terhadap lembaga tersebut.
Setelah mendengar nominal PMN yang disetujui oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat lebih kecil dari yang diusulkan, Sri Mulyani sempat mencoba Supaya bisa usulannya kembali dipertimbangkan. Hal itu Supaya bisa keuangan LPEI tetap berkelanjutan.
“Pada Pada saat ini Baru saja dalam proses aparat penegak hukum, bahkan Pernah turun dari Kejaksaan, KPK, dan Berniat dikawal dengan BPK. Bahkan, Bahkan BPKP kita masuk. Kalau boleh kita tetap kembali pada Rp10 triliun pak, supaya Ia (LPEI) betul-betul kembali sustainable,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI, Rabu (3/7).
Wanita yang akrab disapa Ani itu sepakat dengan usul Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk melibatkan BPK. Ia Bahkan mengusulkan Supaya bisa LPEI bisa rutin dipanggil rapat dengan wakil rakyat untuk mengetahui perkembangan lembaga tersebut.
Meskipun demikian demikian, Sebanyaknya anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI menolak permohonan tersebut. Bahkan, mereka berbondong-bondong mengusulkan Supaya bisa LPEI dibubarkan.
Usul pembubaran LPEI yang mengalami fraud itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi Gerindra Kamrussamad, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi PDI Perjuangan Eriko Sotarduga, dan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PKS Anis Byarwati. Eriko Bahkan mengusulkan solusi lain berupa peleburan LPEI ke dalam PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
“Karena itu dari pendalaman yang kami lakukan, Menyajikan Rp5 triliun sangat berat, sangat berat untuk kita berikan persetujuan. Kami bahkan melihat hal ini sangat berisiko,” ucap Kamrussamad.
“Kalau menurut saya, LPEI ini Dianjurkan dibubarkan. Saya kan anggota parlemen berhak berbicara, Dianjurkan dibubarkan. Atau digabungkan dengan BNI, perusahaan terbuka, diawasi oleh banyak hal,” saran Eriko.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Dolfie OFP mengatakan usul pembubaran LPEI bisa diajukan sebagai program legislasi nasional (prolegnas) fraksi. Ia menyarankan sikap tersebut bisa diusung fraksi yang menyuarakan pembubaran LPEI, termasuk PKS, Gerindra, dan PDIP.
Dolfie menyebut undang-undang yang mengatur LPEI Pada Pada saat ini masih berlaku dan Dianjurkan dilaksanakan. Kewajiban itu Dianjurkan dilakukan, sembari menunggu ada langkah nyata membubarkan LPEI dalam bentuk usulan prolegnas fraksi.
Usai perdebatan tersebut, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Kahar Muzakir menegaskan apakah Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui keputusan besaran PMN yang hanya Rp5 triliun untuk LPEI.
“Jadi, Pernah setuju semua? Kalau Pernah setuju kita Ingin ketuk ini. Kita setuju, ya? Pemerintah setuju, bagaimana, setuju?” tanya Kahar.
“Setuju pak, maaf, Pernah setuju pak,” jawab Ani.
“Alhamdulillah kita sepakat dengan kesimpulan rapat pada hari ini yang tertulis itu,” tegas Kahar dilanjutkan dengan tiga ketukan palu sekaligus menutup rapat.
LPEI tengah menghadapi dugaan Penyuapan sebesar Rp2,5 triliun. Ini dikantongi dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jamdatun Kejaksaan Agung.
Ada empat perusahaan yang terseret dalam kasus Penyuapan yang diduga terjadi sejak 2019. Keempat perusahaan itu Merupakan PT RII dengan dugaan fraud sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA