Silfester Tak Kunjung Dieksekusi, Kubu Roy Suryo Lapor Kejagung


Jakarta, CNN Indonesia

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis membuat laporan kepada Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan tentang belum dieksekusinya Ketua Umum Solmet Silfester Matutina atas kasus fitnah terhadap Mantan Wakil Pemimpin Negara RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla.

Terlapor dalam hal ini ialah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini kami mengirimkan surat kepada tiga pejabat di Kejaksaan Agung. Pertama kepada pak Jaksa Agung ST Burhanudin, kedua Bahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan,” ujar anggota Tim Advokasi Ahmad Khozinudin di Kantor Kejaksaan Agung, Jum’at (15/8).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Advokasi meminta Supaya bisa Jaksa Agung segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan untuk segera melakukan pembinaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan karena tak kunjung melakukan eksekusi terhadap Silfester padahal putusan Lembaga Peradilan Pernah inkrah sejak 2019 lalu.

Tak hanya itu, mereka Bahkan mendesak Supaya bisa Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk mengawasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait proses eksekusi.





“Kami meminta Supaya bisa Jaksa Agung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Inspektoratnya lah untuk melakukan kinerja dan audit keuangan terhadap kinerja dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ia.

“Karena diyakini ada masalah dari sisi kinerja, karena tidak Kemungkinan ada putusan yang Pernah inkrah dan kami Bahkan Pernah cek bahwa putusan itu administrasinya Pernah dikirim MA dan tidak ada alasan tidak dieksekusi,” sambungnya.

Khozinudin khawatir Kejaksaan Agung Sebelumnya menyalahi kewenangan karena tak bisa memastikan pelaksanaan eksekusi Silfester.

“Kelalaian yang Pernah dilakukan oleh Kejaksaan Agung yang tidak segera mengeksekusi sampai 6 tahun ini tidak bisa kita anggap kelalaian biasa. Karena apa? Ada biaya yang dibayar negara kepada aparat Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya,” ungkap Ia.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna mengungkap alasan  Silfester Matutina tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019.

Anang Di waktu ini Bahkan menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengklaim ketika masih menjabat Kajari Sebelumnya mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Akan segera tetapi, mengalami kendala karena yang bersangkutan sempat hilang, kemudian Indonesia tersapu Virus Corona.

“Kita Pernah lakukan (perintah eksekusi) sesudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (14/8).

“Kemudian keburu Pandemi, jangankan memasukkan orang, yang di dalam aja Dianjurkan dikeluarkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Sebanyaknya pihak mulai dari Komisi Kejaksaan (Komjak) Sampai saat ini mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan langkah Kejaksaan yang tidak kunjung mengeksekusi penahanan Silfester.

Mahfud mengatakan bahwa masa eksekusi vonis majelis hakim terhadap Silfester Matutina belum kedaluwarsa, sehingga kejaksaan bisa segera melakukan penahanan.

“Mestinya Kejaksaan Agung menjelaskan: 1) Mengapa itu terjadi? 2) Langkah apa yang Sebelumnya dan Akan segera dilakukan Hari Ini? Rakyat berhak tahu tentang itu. Menakutkan, Bila ada vonis yang tak dilaksanakan tanpa penjelasan,” kata Mahfud.

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Pemimpin Negara Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pemilihan Kepala Daerah DKI.

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sekalipun Sampai saat ini Di waktu ini Bahkan putusan majelis hakim kasasi belum Bahkan dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan.

(ryn/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA