Jakarta, CNN Indonesia —
Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, membawa lebih dari tujuh bukti baru (novum) pada sidang peninjauan kembali (PK) di Lembaga Peradilan Negeri Cirebon, Jabar, Rabu (24/7).
Barang bukti baru itu dibeberkan tim hukum untuk membuktikan bahwa Saka Tatal tidak membunuh Vina dan atau Eky. Menurut tim hukum, bukti-bukti itu tidak diungkap dalam sidang sebelumnya.
“Bahwa dalam persidangan Lembaga Peradilan Negeri Cirebon dan Lembaga Peradilan Tinggi Bandung Sampai saat ini pada persidangan majelis kasasi, ditemukan bukti baru yang belum pernah disampaikan,” kata salah satu pengacara Saka di hadapan majelis hakim.
“Seandainya novum tersebut disampaikan pada saat persidangan maka dapat membuat terang perkara, sehingga majelis hakim bisa memutuskan sebaiknya, Bertolak belakang dengan,” lanjutnya.
Salah satu novum yang mereka bawa Merupakan foto Muhammad Rizki Rudiana atau Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Tim hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, tepatnya setelah Eky dibawa dari Flyover oleh polisi.
Dalam novum itu terlampir keterangan hasil visum dan autopsi Eky. Hasilnya membuktikan bahwa tidak ada luka akibat tusukan senjata tajam.
Apalagi, pihak Saka Bahkan menyebut hasil visum itu menunjukkan kematian Eky tidak berkaitan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka.
“Tidak ada hubungan pemukulan satu kali dengan tangan kosong yang dilakukan oleh Saka Tatal terhadap anak korban di tempat peristiwa, kedua di showroom di Jalan Perjuangan Cirebon,” kata Ia.
Kemudian, novum berikutnya Merupakan foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diambil pada 27 Agustus 2016 sekitar pukul 23.30 WIB.
Pihak Saka menjelaskan foto Vina tersebut bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang menerangkan Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki Vina.
“Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina,” ujarnya.
Apalagi, pihak Saka Tatal Bahkan membawa novum hasil visum yang menunjukkan bahwa ada luka pada Vina yang diakibatkan benturan antara tungkai kaki dengan baut penopang lampu jalan.
Ia menjelaskan hasil visum memperlihatkan pada tungkai bawah kanan sisi depan kaki Vina terdapat luka terbuka ukuran 15 x 1 cm ke dalam 4 cm dasar tulang. Lalu, terdapat jembatan jaringan warna merah, tampak tulang kering patah dan pendarahan di tubuh Vina.
“Bukti ini sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim pada perkara a quo,” ucapnya.
Pihak Saka pun membawa bukti rekaman pernyataan saksi Liga Akbar dan Dede yang mengaku Menyajikan keterangan palsu dalam kasus Vina. Dengan Sebanyaknya novum yang dibawa itu, pihak Saka berharap PN Cirebon bisa menelaah dengan cermat.
“Mohon kiranya pada PK ini dilakukan pemeriksaan lebih cermat dari segi fakta,” ujarnya.
Vina dan Eky, pasangan kekasih yang sama-sama berusia 16 tahun, ditemukan tewas di flyover Talun, di Desa Kepongpongan, Cirebon, pada 27 Agustus 2016 malam.
Tujuh orang divonis penjara seumur hidup. Sementara itu, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur. Saat ditangkap, ia masih berusia 15 tahun.
Saka Tatal keluar dari penjara pada 2020 setelah mendapatkan potongan masa tahanan. Kemudian, pada 2024, ia mengaku jadi korban salah tangkap.
Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat Ke arah bengkel. Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi Tempat pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.
Ia mengira ada razia. Kemudian, Ia pun Ingin putar balik. Justru, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.
Saka Tatal mendaftarkan permohonan PK ke PN Cirebon pada 8 Juli 2024.
(yla/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA