Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) merekomendasikan Sebanyaknya hal kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang dalam mengubah Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur tentang syarat ambang batas pencalonan Pemimpin Negara atau presidential threshold 20 persen.
Rekomendasi itu dibacakan MK sebagai acuan bagi Dewan Perwakilan Rakyat-Pemerintah dalam mengubah Undang-udang Nomor 7 Tahun 2017, menyusul keputusan MK yang menyatakan syarat presidential threshold inkonstitusional.
Skor pertama, MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah mengubah Perundang-Undangan No.7 Tahun 2017 dengan memperhatikan seluruh Organisasi Politik berhak mengusulkan capres dan cawapres dalam Pemilihan Umum.
“Melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Satu, Semua Organisasi Politik peserta Pemilihan Umum berhak mengusulkan pasangan kandidat Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam rapat pleno MK di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1)
Kedua, MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat-Pemerintah mengatur pencalonan Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara tidak didasarkan atas presentasi jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat atau perolehan suara sah nasional.
Ketiga, MK tetap mempersilakan Dewan Perwakilan Rakyat-Pemerintah membuat aturan yang memperbolehkan Organisasi Politik untuk berkoalisi dalam mencalonkan Pemimpin Negara-wakil Pemimpin Negara dalam Pemilihan Umum.
“Sepanjang gabungan Organisasi Politik peserta Pemilihan Umum tersebut tidak menyebabkan dominasi Organisasi Politik atau gabungan Organisasi Politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan kandidat Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara serta terbatasnya pilihan pemilih,” ujar Ia.
“Empat, Organisasi Politik peserta Pemilihan Umum yang tidak mengusulkan pasangan kandidat Pemimpin Negara dan wakil Pemimpin Negara dikenakan Hukuman larangan mengikuti Pemilihan Umum periode berikutnya,” sambungnya.
Lebih lanjut, MK meminta Dewan Perwakilan Rakyat-Pemerintah melibatkan seluruh pihak yang memiliki perhatian terhadap Pemilihan Umum termasuk Organisasi Politik non parlemen dalam mengubah aturan tersebut.
MK memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan Pemimpin Negara atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 Perundang-Undangan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA