Jakarta, CNN Indonesia —
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan ambulans Dalam proses membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi di Sampit, Kalteng.
Kejadian ini seharusnya tak terjadi karena ambulans merupakan kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Pemimpin Negara.
Ada tujuh kendaraan prioritas di jalan seperti tertulis di Syarat ini tertulis dalam Pasal 134 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara kendaraan lain Wajib memberi jalan bagi ketujuh kendaraan prioritas tersebut.
7 Kendaraan prioritas di jalan raya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Dalam proses melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk Menyajikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
Sesuai ketentuan urutan di atas ambulans merupakan kendaraan prioritas lebih tinggi dibanding kendaraan Pemimpin Negara dengan catatan ambulans itu Dalam proses bertugas mengangkut orang sakit.
Usai video yang menunjukkan ambulans dipaksa berhenti saat rombongan Jokowi Ingin lewat viral, pihak Istana merespons. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Pemimpin Negara (Setpres) Pernah terjadi menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan ambulans Wajib diprioritaskan ketimbang kendaraan rangkaian Pemimpin Negara.
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat atas kejadian tersebut dan Berniat Setiap Waktu mengingat kembali kepada semua jajaran pengamanan,” ujar Yusuf.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA