Jakarta, CNN Indonesia —
Danpuspom TNI AL, Laksma Samista menyatakan proses hukum tiga anggota yang diduga terlibat penembakan bos rental Kendaraan Pribadi di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak mengarah ke penetapan tersangka.
Ia mengatakan Saat ini Bahkan ketiga anggota itu Sebelumnya ditahan di Puspom TNI AL dan proses hukum terus berjalan.
“Ya kita Pernah dalam menjurus ke sana [Jadi tersangka]. Karena dengan ditandatanganinya penahanan itu Pernah masuk kepada proses, karena pintu gerbang untuk masuk proses penyidikan,” kata Sasmita dalam konferensi pers di Koarmada RI, Jakarta, Senin (6/1).
Sasmita menyatakan surat penahanan ketiga anggota itu Sebelumnya ditandatangani atasan yang berhak menghukum alias Ankum yang berhak menjatuhkan hukuman ke bawahannya.
Ketiganya ditahan sementara dimulai dari Sabtu (4/1) lalu untuk 20 hari ke depan.
Bukti penahanan sementara dalam 20 hari pertama itu Pernah ditandatangani ANKUM terhitung dari mulai hari Sabtu pekan lalu.
Ia pun menyampaikan Saat ini Bahkan Puspom TNI AL masih terus menggelar proses hukum dan Sebelumnya memasuki tahap penyidikan.
“Di waktu ini setelah ada tanda-tanda dengan beberapa bukti, maka kami yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan Pernah kami tetapkan,” ucapnya.
Sasmita menegaskan Puspom TNI AL Berniat menjalani proses hukum secara transparan dan tak pandang bulu.
“Seandainya ada suatu keterlibatan yang betul mengarah pada suatu tindak pidana, jajaran Puspom tentunya Berniat memeriksa sesuai dengan Syarat hukum yang berlaku,” ucap Ia.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA