Bisnis  

Purbaya Respons Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai soal Dugaan Penyuapan


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan Penyuapan Perdagangan Keluar Negeri Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.

Purbaya menegaskan penggeledahan tersebut menjadi kewenangan pihak terkait dan mengikuti bagaimana proses kasus tersebut berjalan.

“Ya biar saja. Itu kan orang lain yang periksa. Biar saja,” ujar Purbaya saat ditanyai di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Nanti ke lab kan periksa. Kelihatannya sih si Perdagangan Keluar Negeri nya cukup canggih itu. Tapi itu Jelas Berniat debatable bukti ilmiahnya seperti apa. Saya enggak tahu, biar saja proses berjalan,” tambahnya.



Saat ditanyai apakah benar Ia yang melaporkan dugaan Penyuapan tersebut, Purbaya memilih untuk tidak menjawab secara langsung.

“Terima kasih,” tutup Purbaya sambil tersenyum dan pergi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan Penyuapan Perdagangan Keluar Negeri Palm Oil Mill Effluent (POME) tahun 2022.

Dalam proses berjalan, penyidik Pernah terjadi melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan upaya paksa penggeledahan.

“Terkait dengan penggeledahan di kantor Bea Cukai, memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum atau langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh tim penyidik gedung bundar dalam rangka mencari informasi dan data,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kantornya, Jakarta, Jumat (24/10).

“Terkait kasus itu, POME,” sambungnya.

Anang belum bisa berbicara banyak mengenai penyidikan kasus dugaan Penyuapan Perdagangan Keluar Negeri POME tersebut.

Ia belum bisa menyampaikan detail tempat-tempat yang digeledah, barang bukti yang disita, dan identitas saksi-saksi yang Pernah terjadi dimintai keterangannya.

“Tentunya dalam hal ini kita tidak bisa Bahkan terlalu terbuka. Kenapa ini dilakukan? Karena dalam rangka kita menemukan alat-alat bukti nantinya untuk proses penegakan hukum Serta dalam rangka mencapai apa yang kita ingin, tujuan kita capai nantinya, apa yang penyidik inginkan,” ungkap Ia.

(fln/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA