Jakarta, CNN Indonesia —
Perguruan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Jember dibekukan oleh Polda Jatim dan Pengurus Pusat PSHT buntut belasan Sampai saat ini puluhan pesilatnya terlibat pengeroyokan anggota Polsek Kaliwates pada Selasa (23/7) dini hari.
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menyampaikan pembekuan Berniat dilakukan Sampai saat ini mereka merampungkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan.
“Kejadian di Jember ini kita jadikan titik tolak untuk sementara kegiatan PSHT di Kabupaten Jember kita bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan kita tuntaskan,” kata Imam, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (25/7).
Ditambah lagi dengan, ia menyebut keputusan itu Bahkan diambil usai berkoordinasi dengan Ketua Umum Pusat PSHT R Moerdjoko Hadi Wiyono. Imam ber harap melalui peristiwa ini PSHT bisa berbenah dan melakukan evaluasi Supaya bisa kejadian pengeroyokan semacam ini takkan terulang.
Ia pun meminta Supaya bisa PSHT menjadi organisasi pesilat yang bisa menjaga stabilitas keamanan masyarakat, bukan justru memicu kisruh seperti yang terjadi di Jember.
Sementara itu, Ketua Umum PSHT Moerdjoko menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember tersebut.
Ia menegaskan para anggota yang menjadi tersangka ini bakal mendapat Hukuman keras Sesuai ketentuan AD/ART organisasi.
Polisi sebelumnya menetapkan 13 orang pesilat PSHT sebagai tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota Polsek Kaliwates Kabupaten Jember, Jatim.
Belasan tersangka ini ditetapkan setelah sebelumnya polisi menangkap 22 pesilat yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
Ke-13 tersangka itu ialah KNH (26) yang merupakan tersangka utama atau provokator dalam perkara ini. Ia Bahkan memukul serta menyeret anggota polisi.
Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20), dan dua tersangka lain yang masih di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Seluruhnya berperan melakukan pemukulan baik dengan tangan kosong ataupun dengan bambu ke anggota polisi.
Atas perbuatannya para pesilat PSHT yang jadi tersangka ini bakal dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP serta Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam kurungan penjara 6 tahun.
(mnf/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA