Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan bermotor Harus mengikuti asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Dengan begitu korban kecelakaan lalu lintas Akan segera ditanggung oleh program tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan preminya yang dibayarkan setiap tahunnya Akan segera lebih Murah dari yang ada Pada Di waktu ini karena dibayar secara sukarela.
“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Murah daripada yang Hari Ini dilakukan secara sukarela,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
Menurut Ogi, pihaknya tengah merampungkan mekanisme premi untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi Harus tersebut, termasuk menyiapkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.
Ia menegaskan, premi yang dibayarkan Akan segera lebih Murah Bila semakin banyak peserta yang ikut asuransi Harus tersebut. Asuransi Harus bagi kendaraan bermotor ini bersifat gotong royong.
“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
(tim/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA