Prajurit TNI Langgar Hukum Dapat Dijatuhi Hukuman Turun Pangkat


Jakarta, CNN Indonesia

Prajurit TNI (TNI) yang terbukti melanggar hukum dapat dijatuhi Hukuman penurunan pangkat.

Syarat itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.

Pasal 27A ayat (1) PP Nomor 35/2025 itu menyatakan prajurit yang melanggar hukum sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan, dapat diturunkan pangkatnya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penurunan pangkat ditetapkan setelah ada putusan Lembaga Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Syarat mengenai penurunan pangkat diatur dengan Peraturan Panglima,” dikutip dari bunyi pasal 27A ayat (3).





Saat dihubungi, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan PP Nomor 35 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya Supaya bisa pembinaan personel TNI lebih adaptif terhadap dinamika organisasi dan kebutuhan tugas ke depan.

“Aturan ini Bahkan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang TNI yang Pernah disesuaikan dengan perkembangan zaman serta semangat reformasi birokrasi di lingkungan TNI,” kata Freddy, Jumat (17/10).

Terkait Syarat penurunan pangkat bagi prajurit yang melanggar hukum, ia menyebut hal itu bukan semata-mata bentuk hukuman, tetapi Bahkan langkah pembinaan Supaya bisa setiap prajurit menyadari tanggung jawab moral dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

“Mekanisme ini diatur dengan prinsip kehati-hatian dan melalui proses penilaian yang objektif, sehingga Hukuman yang dijatuhkan bersifat mendidik, proporsional, dan bertujuan memperbaiki perilaku prajurit yang bersangkutan,” katanya.

(fra/yoa/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA