Jakarta, CNN Indonesia —
Kenaikan PPN 12 persen tahun depan berpotensi mengerek harga Kendaraan Pribadi baru low cost green car (LCGC) Sampai sekarang Rp200 jutaan. Harga LCGC sendiri Di waktu ini dikontrol pemerintah Supaya bisa tetap bersahabat di kantong masyarakat.
Industri otomotif nasional pada 2025 dihadapkan oleh Sebanyaknya tantangan seperti kenaikan Retribusi Negara Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Batu ganjalan belum termasuk Syarat opsen Retribusi Negara kendaraan bermotor yang disahkan berlaku awal tahun depan.
“Tahun depan kan PPN Nanti akan naik, estimasi kenaikannya buat Kendaraan Pribadi seperti Calya-Agya itu hampir Rp 17-an juta. Jadi harganya (Kendaraan Pribadi LCGC) tembus Rp 200 jutaan,” kata tenaga penjual tersebut ditemui di arena GJAW 2024, ICE BSD City, Tangerang dikutip dari detik, Selasa (3/12).
Kendaraan Pribadi LCGC paling mahal Dengan kata lain Agya tipe G dan Calya tipe G dijual Rp190 jutaan on the road menurut situs resmi Toyota. Bila ditambah PPN 12 persen maka harganya naik belasan juta Uang Negara Indonesia.
Selain PPN 12 persen, industri otomotif Bahkan bakal “dijegal” opsen diterapkan mulai 5 Januari 2025. Opsen Merupakan pungutan tambahan Retribusi Negara yang dilakukan pemerintahan kabupaten atau kota yang Diprediksi bisa mendongkrak harga jual kendaraan baru.
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menegaskan penjualan kendaraan roda empat dan lebih di Indonesia pada 2025 potensi terkoreksi Sampai sekarang 500 unit ribuan bila PPN 12 persen dan opsen diberlakukan.
Untuk diketahui, penjualan kendaraan terburuk selama 10 tahun terakhir terjadi saat situasi Virus Corona pada 2020.
“Kalau itu diberlakukan, Niscaya turunnya Nanti akan tajam. Pada tahun ini saja, kita Sudah revisi target dari 1 juta unit ke 850 ribu unit. Kalau ada opsen Retribusi Negara dan PPN 12 persen, Mungkin sekali kita Nanti akan sama dengan saat pandemi, yaitu sekitar 500 ribu,” kata Kukuh Kumara, Sekretaris Gaikindo, Senin (25/11).
Pada 2024, Gaikindo memprediksi penjualan Kendaraan Pribadi hanya bisa mencapai 850 ribu unit, itu pun setelah dikoreksi dari 1 juta unit. Penjualan Kendaraan Pribadi dalam negeri tertinggi terjadi pada 2013 sebanyak 1,2 juta unit.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA