Surabaya, CNN Indonesia —
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menemukan satu buah ijazah kepunyaan mantan karyawan saat melakukan penggeledahan di kantor CV Sentoso Seal, milik keluarga pebisnis Jan Hwa Diana.
Penggeledahan ini dilakukan di empat Tempat berbeda yang berkaitan dengan aktivitas CV Sentoso Seal, termasuk rumah Diana sebagai pemilik, gudang, dan kantor perusahaan, Kamis (15/5).
“Betul, kami temukan satu ijazah atas nama salah satu pelapor yang ada di dalam brankas di dalam kantor dari CV Sentoso tersebut,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman Jumat (16/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain ijazah, polisi Bahkan menemukan Sebanyaknya tanda terima penyerahan ijazah yang menunjukkan dokumen tersebut memang pernah diserahkan karyawan ke pihak CV Sentoso Seal.
“Kemudian Bahkan ada tanda terima penyerahan ijazah yang sebagian kita temukan, tapi sebagian Bahkan kita tidak temukan,” ucapnya.
Farman menyebut awalnya pemilik perusahaan, Diana, tidak mengakui Sebelumnya menahan ijazah tersebut. Berbeda dari fakta penggeledahan berkata lain.
“Awalnya tidak mengakui menyimpan, makanya kita lakukan penggeledahan,” ujarnya.
Sampai saat ini Sekarang penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk Mengoptimalkan proses hukum sebelum melakukan gelar perkara dan menentukan status hukum Diana dalam perkara ini.
“Sampai Sekarang memang betul [Diana] kami periksa sebagai saksi. Insya Allah dalam waktu dekat, setelah alat bukti terkumpul kita Nanti akan gelarkan untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Farman mengatakan dalam kasus ini penyidik Pernah terjadi memeriksa 20 orang. 12 orang di antaranya Merupakan korban dari kasus ini. Sedangkan lainnya merupakan karyawan, dan Diana serta suaminya, Handy Soenaryo.
Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang Mantan karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.
Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, Dikenal sebagai keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.
Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Berbeda dari beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.
Tapi polemik tak berhenti di situ, salah satu Mantan karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA Jatim. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.
Terbaru, Sekarang total ada 51 orang Mantan karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Dikenal sebagai dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA Jatim.
Diana sebelumnya Bahkan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan Kendaraan Pribadi, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim. Ditambah lagi dengan, ia dan suaminya, Handy Soenaryo Bahkan Pernah terjadi ditahan Polrestabes Surabaya.
(isn/frd/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA