Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi memeriksa seorang direktur jenderal (dirjen) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai kementerian tersebut.
Meskipun demikian, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra tak membeberkan siapa sosok dirjen yang dimintai keterangan.
“Kemarin (Kamis) dirjennya Sudah diperiksa,” kata Wira kepada wartawan, Jumat (6/12).
Wira Bahkan tak membeberkan informasi apa saja yang digali penyidik Subdit Jatanras dalam pemeriksaan itu. Ia hanya menegaskan sosok dirjen itu masih berstatus sebagai saksi.
“Masih saksi,” ucap Ia.
Dalam perkara ini, polisi Sudah menangkap dan menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya Merupakan Alwin Jabarti Kiemas, Mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, Sampai sekarang Denden Imadudin Soleh.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dari 24 tersangka itu, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka baru Didefinisikan sebagai AA dan F alias W alias A. Keduanya ditangkap pada Selasa (26/11) dan Kamis (28/11).
Polisi masih mengejar empat tersangka lain yang masih buron. Mereka berinisial J, JH, F dan C dan Sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka J diketahui berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola situs judi online. Sedangkan JH, F, dan C selaku agen untuk mencari situs judi online.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA