Jakarta, CNN Indonesia —
Polres Langkat menetapkan FAD (17) santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum.
FAD ditahan setelah diduga membakar pengajarnya lantaran sakit hati jadi korban perundungan.
“FAD Pernah terjadi ditangkap dan ditahan. Statusnya menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum karena FAD ini masih berusia 17 tahun. FAD dijerat dengan Pasal 187 KUHP jo Perundang-Undangan RI Sistem Peradilan Pidana Anak, ” kata Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo kepada CNN Indonesia, Rabu (9/10/2024).
AKBP David Triyo Prasojo menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada malam 5 Oktober 2024. Polisi awalnya menerima laporan kebakaran di kamar marbot yang berada di dalam kompleks masjid pesantren. Saat tiba di Tempat, mereka segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
“FAD awalnya memberi keterangan bahwa ia melihat seseorang lari dari masjid, lalu menemukan kamar marbot terbakar. Ia kemudian memanggil teman-temannya untuk memadamkan api,” ungkap AKBP David.
Justru, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mencurigai kejanggalan dalam pernyataan FAD. Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, diketahui bahwa FAD Pernah terjadi merekayasa cerita tersebut untuk menutupi kejadian Pada dasarnya.
“Tiga hari sebelum insiden, FAD meminta seorang santri lain untuk membelikan BBM jenis pertalite, Sekalipun ia menyebutkan bahan bakar itu bukan untuk dibakar, melainkan untuk keperluan lain,” tambah David.
Kemudian, pada 5 Oktober 2024 malam, FAD yang kebetulan piket jaga malam melihat korban tengah tidur di kamar marbot yang ada di dalam masjid. FAD pun menjalankan aksinya. Ia menarik karpet ambal lalu menyiramnya menggunakan pertalite. Ambal tersebut diseretnya masuk ke dalam kamar marbot tadi dan dibakar.
“Ia bawa ambal itu ke dalam kamar di mana saat itu korban tengah tidur. Lalu Ia sulut dengan korek gas. Jadi Ia membakar ambalnya, tapi karena ruangannya kecil dan korban pun terbakar, ” ujarnya.
Menurut AKBP David, FAD nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati karena menjadi korban perundungan. FAD mengaku seringkali dipermalukan dan difitnah oleh AAD.
“Motifnya FAD sakit hati ke korban karena Ia sering di-bully. Kemungkinan karena kondisi fisiknya dan kalau ada kesalahan atau pelanggaran yang kurang berkenan si pengajar suka diekspos di depan teman temannya. Ia difitnah melakukan pelanggaran padahal Ia merasa tidak pernah melakukan pelanggaran itu. Terus dilaporkan ke pimpinan ponpes sehingga dimarahi diadu domba dengan santri lain, ” jelasnya.
Akibat kejadian itu, tambahnya, korban mengalami luka bakar Sampai sekarang 70 persen. Korban Pada saat ini mendapatkan perawatan di RSUP Haji Adam Malik Medan. Rencananya dalam waktu dekat korban Nanti akan menjalani operasi.
“Korban dirawat di RSUP Haji Adam Malik Medan. Luka bakar yang dialami korban mencapai 70 persen. Dalam waktu dekat korban Nanti akan dioperasi. Sedangkan FAD Pada saat ini Pernah terjadi diamankan, ” paparnya.
(rds)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA