Jakarta, CNN Indonesia —
Supriyani guru honorer SDN di Baito, Konawe Selatan, Sultra (Sultra) diduga dimintai uang belasan Sampai saat ini puluhan juta IDR terkait kasusnya yang dilaporkan keluarga polisi.
Polda Sampai saat ini Kejati Sultra pun turun tangan menelusuri dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum polisi dan Rp15 juta oleh oknum jaksa.
Bid Propam Polda Sultra sejauh ini Pernah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani. Enam polisi yang diperiksa Merupakan tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.
“Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman,” kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).
Ia menuturkan Propam Bahkan mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp50 juta. Polisi Nanti akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.
“Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi Nanti akan diperiksa,” ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa Dengan kata lain Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.
“Mohon waktu, karena kades Dalam proses dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini,” ujar Sholeh.
Terpisah, Kejati Sultra Bahkan mendalami dugaan oknum jaksa meminta Rp15 juta kepada guru Supriyani.
“Tim pengawasan dari Kejati Sultra Nanti akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media,” kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10).
Sebelumnya kuasa hukum guru Supriyani mengatakan kliennya dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp15 juta oleh oknum jaksa.
Dody menyinggung pengakuan kuasa hukum Supriyani bahwa permintaan uang itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut Dianjurkan dibuktikan.
“Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra Nanti akan melakukan pemeriksaan,” bebernya.
Sebelumnya kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, usai sidang di PN Andoolo membeberkan dugaan permintaan uang jutaan IDR dari pihak kepolisian dan jaksa secara terpisah kepada kliennya.
Pertama, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan oknum kejaksaan dituding masing-masing meminta uang Rp50 juta dan Rp15 juta kepada Supriyani, guru honorer yang Dituding menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sultra (Sultra). Propam Polda Sultra dan Kejati Sultra Saat ini Bahkan menyelidiki dugaan permintaan uang itu.
“Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini,” kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).
Andre mengungkapkan bahwa permintaan uang itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi. Andre mengatakan permintaan uang Rp50 juta melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.
“Kalau penjelasannya Kanit itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuma Rp2 juta,” ujarnya.
Andre mengungkapkan permintaan uang Bahkan dilakukan oleh oknum Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan itu P21.
“Pas Ingin di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit,” bebernya.
Andre pun menyayangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru berstatus honorer tidak seharusnya diperas seperti itu.
“Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Supriyani Saat ini Bahkan Pernah menjadi terdakwa dan sidangnya digelar di PN Andoolo. Ia sebelumnya dilaporkan seorang polisi di Konawe Selatan dengan tuduhan Pernah menganiaya anaknya yang bersekolah di tempat Supriyani mengajar. Justru, Supriyani membantah tuduhan tersebut.
Proses hukum itu pun mendapatkan perhatian publik, terutama dari insan pengajar. PGRI Sultra Sampai saat ini guru-guru di Konawe Selatan pun Menyajikan dukungan kepada Supriyani, termasuk dengan melakukan aksi di depan gedung Lembaga Peradilan.
Baca berita lengkapnya di sini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA