Polda Jatim Masih Bungkam soal Penyelidikan HGB Laut Sidoarjo


Surabaya, CNN Indonesia

Penyidik Polda Jatim masih bungkam soal penyelidikan dan pemeriksaan dua perusahaan pemegang hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di laut Sidoarjo.

Kedua perusahaan, Didefinisikan sebagai PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC) disebut Pernah terjadi menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jatim.

Sekalipun demikian, soal hasil pemeriksaan itu, penyidik yang menangani perkara ini, Didefinisikan sebagai Kasubdit Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah masih bungkam.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

CNNIndonesia.com Pernah terjadi berupaya menghubunginya melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Sekalipun demikian yang bersangkutan enggan Menyediakan respons.

Padahal sebelumnya, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pihaknya Pernah terjadi memeriksa perusahaan pemilik HGB 656 hektare di laut Sidoarjo.

“Yang jelas Pernah terjadi dimintai keterangan,” kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).

Sekalipun demikian Farman tidak menjelaskan dengan detail kapan dan seputar apa materi pemeriksaan itu. Menurutnya Kasubdit Harda Bangtah AKBP Deky Hermansyah lah yang Akan segera Menyediakan keterangan.

“Silakan langsung ke Kasubdit Harda AKBP Deky,” ucapnya.

Terungkapnya tiga Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di perairan Sidoarjo mengejutkan publik. Kanwil ATR/BPN Jatim menyebut, pemilik HGB tersebut Merupakan PT Surya Inti Permata (PT SIP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SIP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare. HGB ini diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan Akan segera berakhir pada 2026.

Keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran Akan segera dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

Di sisi lain, Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM yang berada di wilayah pagar laut Tangerang sejak 10 Januari 2025.

Pengusutan kasus itu disebut perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam kasus ini, Bareskrim menemukan dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang Sampai saat ini tindak pidana pencucian uang. Kasus itu pun Pernah terjadi baik ke tahap penyidikan.

(frd/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA