Jakarta, CNN Indonesia —
Penyidik Polda Jateng Pernah memeriksa puluhan orang, termasuk anggota Brimob terkait kasus polisi tembak siswa SMK di Semarang yang berujung kematian.
Sebelumnya, setidaknya Pernah 23 saksi yang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jateng terkait kasus penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pada November lalu.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan ada beberapa saksi tambahan lagi yang diperiksa penyidik, termasuk dari anggota kepolisian.
Subagio tak memerinci alasan anggota Brimob itu menjadi saksi dalam kasus penembakan Gamma, dan hanya mengatakan Berencana dijelaskan lengkap dalam konferensi pers pekan depan.
“Nanti (kami jelaskan), pekan depan rilis (konferensi pers),” katanya, Kamis (19/12) seperti dikutip dari detikJateng.
Pada kesempatan itu Ia membeberkan tiga saksi tambahan dari kepolisian yang Pernah diperiksa terkait kasus pidana Aipda Robig.
“Ada beberapa (saksi) tambahan, ada tiga orang saksi, tambahan dari Bidkum, anggota Brimob, dan Labfor,” kata Subagio,
Aipda Robig menjadi tersangka dalam kasus penembakan Gamma dkk Sesuai ketentuan laporan pidana yang dilaporkan keluarga korban. Ditambah lagi dengan, Robig Pernah diputus etik melakukan perbuatan tercela. Justru, Robig mengajukan banding atas putusan pemecatan dirinya yang dilakukan pada Senin (9/12) lalu.
Dalam kasus pidananya, Robig dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Beberapa hari lalu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Aipda Robig Bahkan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pemberkasan dan rekonstruksi perkara
Subagio mengatakan Saat ini Bahkan Bahkan pihaknya Pernah melengkapi keterangan saksi dan Pernah melakukan cek Tempat bersama Bid Labfor. Hal tersebut, sambungnya, guna memastikan kecepatan peluru dan kecepatan kendaraan para korban.
Pihaknya mengaku Berencana segera menyelesaikan pemberkasan untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Ia menegaskan tak ada kendala dalam penanganan kasus tersebut.
“Hanya karena teknis semua butuh scientific investigation untuk menghitung kecepatan Kendaraan Bermotor Roda Dua dan kecepatan peluru, itu dilengkapi semuanya,” ujar Subagio.
Ditambah lagi dengan, pihaknya menyatakan bakal melakukan rekonstruksi untuk melihat kronologi utuh kasus tersebut.
“Nanti kita lihat, selepas penyerahan berkas jaksa menilai baru nanti rekonstruksi untuk melihat kasusnya semua,” lanjutnya.
Baca berita lengkapnya di sini.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA