Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nanti akan kembali menggelar sidang Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) pada hari ini, Rabu (5/2).
Agenda sidang itu sebelumnya ditunda pada Selasa (21/1) lalu, karena pihak termohon Didefinisikan sebagai KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.
“Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL kita tunda pada hari Rabu, 5 Februari 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir,” ujar hakim tunggal Djuyamto pada persidangan 21 Januari lalu.
Kemudian, dalam agenda ulang pada hari ini, Tim Biro Hukum KPK disebut Nanti akan menghadiri sidang praperadilan Hasto di PN Jaksel.
“Biro Hukum Pernah mempersiapkan diri. Insyaallah Nanti akan hadir di sidang Praperadilan saudara HK [Hasto Kristiyanto],” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di kantornya, Jakarta, Selasa (4/2).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Sebelumnya dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim Bahkan bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” kata Tessa.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner Penyelenggara Pemilihan Umum Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK Bahkan mengurus PAW anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalbar (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto Bahkan dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponsel, dan segera melarikan diri.
Hasto diduga Bahkan memerintahkan anak buahnya Didefinisikan sebagai Kusnadi untuk menenggelamkan handphone Supaya bisa tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara Supaya bisa tidak Menyediakan keterangan yang Pada dasarnya.
Hasto Sebelumnya menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (13/1) tetapi tidak langsung ditahan.
Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang Sebelumnya disita dan keterangan dari saksi lain.
Tim penyidik pada Selasa (7/1) Sebelumnya menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jabar.
Sebanyaknya barang bukti termasuk surat berupa catatan Sebelumnya disita.
(ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA