Jakarta, CNN Indonesia —
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada periode 27-29 Januari 2025 tidak Dianjurkan khawatir. Sebab ada dispensasi dapat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM tanpa Dianjurkan bikin baru hari ini, 3 Februari 2025.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian pernyataan dikutip dari akun Instagram @satpasmetrojaya.
Umumnya perpanjangan SIM Dianjurkan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Manakala terlambat satu hari saja, pemegang SIM biasanya Dianjurkan mengikuti prosedur pembuatan baru. Justru, dalam kondisi tertentu, seperti saat Hari Libur Nasional, perpanjangan masih bisa dilakukan tanpa Dianjurkan membuat SIM baru.
Payung hukum toleransi perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 4 ayat 4 menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa Dianjurkan mengikuti prosedur pembuatan baru.
Syarat ini diambil oleh Kakorlantas Polri Sesuai ketentuan laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Perpanjangan SIM dalam kondisi ini hanya dapat dilakukan di tempat pelayanan Satpas yang ditentukan oleh Kakorlantas Polri. Oleh karena itu, pemegang SIM yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mengurus perpanjangan sebelum tenggat waktu 3 Februari 2025 berakhir.
Trik memperpanjang SIM tanpa bikin baru:
– Kunjungi Satpas atau Gerai SIM terdekat
Anda bisa datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau Kendaraan Pribadi SIM keliling yang tersedia di beberapa kota.
– Lengkapi dokumen yang dibutuhkan
Serahkan semua dokumen persyaratan seperti SIM lama, KTP, dan surat keterangan sehat.
– Lakukan registrasi dan verifikasi data
Petugas Berniat memverifikasi dokumen dan mencocokkan data pemohon dengan sistem kepolisian.
– Tes kesehatan dan foto
Pemohon Berniat menjalani tes kesehatan ringan serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
– Pembayaran biaya perpanjangan
Lakukan pembayaran sesuai dengan tarif yang berlaku Sesuai ketentuan kategori SIM yang diperpanjang.
– Pengambilan SIM baru
Setelah semua proses selesai, pemohon Berniat mendapatkan SIM baru yang berlaku untuk lima tahun ke depan.
(tim/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA