Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus yang menjerat Mantan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Pernah terjadi berjalan lebih dari setahun sejak Ia ditetapkan jadi tersangka pada 22 November 2023 lalu.
Dinilai ‘mangkrak’, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI digugat buntut penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri itu tak kunjung tuntas.
Gugatan ini dilayangkan ke Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Pencurian Uang Negara (MAKI) dan terdaftar dengan Nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Merespons gugatan tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus itu Berencana diselesaikan.
“Tenteram saja, nanti selesai,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (23/11), menyatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan tersebut.
“Tim penyidik menghormati adanya gugatan Praperadilan tersebut yang diajukan oleh MAKI sebagai pemohon I dan LP3HI sebagai pemohon II ke Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
“Dan penyidik atau kami Polda Metro Jaya menyikapi ini sebagai bentuk dukungan yang Istimewa kepada tim penyidik Supaya bisa penyidikan perkara a quo, perkara tipikor ini yang Pada saat ini Bahkan dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan Kortas atau Ditipikor sebelumnya, dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan untuk Menyajikan kepastian hukum,” imbuh Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya Sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 silam. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka hampir setahun lalu, Polda Metro Jaya belum menahan Firli.
Pada saat proses panggilan pemeriksaan di akhir 2023 lalu, Karyoto mengatakan bakal melayangkan surat panggilan kedua serta perintah penjemputan paksa ke Firli pasca mangkir dari panggilan pemeriksaannya di Gedung Bareskrim Polri sebagai tersangka.
“Hari ini panggilan pertama, Berencana kita layangkan panggilan kedua berikut Pernah terjadi dipersiapkan surat perintah membawa,” ujar Karyoto kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, pada 21 Desember 2023.
Karyoto mengaku Bahkan Berencana berkoordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak terkait tindak lanjut kasus pemerasan itu.
Karyoto menegaskan bahwa penyidik Berencana segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli Seandainya surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan.
“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan Tidak mungkin tidak kita keluarkan surat perintah penangkapan,” katanya.
Pada awal tahun ini, Karyoto menyatakan Berencana segera menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri ketika merespons pernyataan Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.
“Kalau saya, prinsipnya kasus Berencana segera saya selesaikan,” kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, merespons pernyataan Yusril pada 16 Januari lalu.
Sehari sebelumnya, 15 Januari 2023, Yusril datang ke markas polisi untuk menjadi saksi a de charge atau meringankan bagi Firli dalam kasus itu. Ahli hukum tata negara yang Saat ini Bahkan menjadi Menko Hukum dan HAM itu meminta kasus tersebut dihentikan karena dianggap banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan Sampai saat ini penyidikan.
Menurut Yusril kala itu, bukti yang dikumpulkan polisi belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kemudian pada 22 Maret 2024, Karyoto menegaskan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri itu Berencana dituntaskan dan tak Berencana dihentikan proses penyidikannya.
Ia pun menyebut bahwa kasus tersebut Berencana selesai pada waktunya.
“Yang jelas saya katakan pada waktunya Berencana selesai, nanti lihat saja kedepan bagaimana,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (22/3).
Meski demikian, Berulang kali Ia tak membeberkan dengan jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
“Kalau saya pastikan, saya Berencana selesaikan, kita Pernah terjadi tinggal fase terakhir. Perkara itu jalannya dengan berkas, berkasnya ini memang Tengah ada di kita dan dalam waktu yang tidak lama Berencana kita selesaikan,” kata Karyoto.
Pemanggilan kembali Firli pekan depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade ARy mengatakan Firli Berencana diperiksa kembali pada Kamis (28/11) mendatang untuk dimintai keterangan lagi oleh penyidik.
“Jadi penyidik Sebelumnya menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan pada tersangka FB pada hari Kamis, 28 November 2024, pukul 10 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Bareskrim Polri,” katanya ke wartawan, Sabtu.
“Ini merupakan surat panggilan 2 karena sebelumnya tidak dihadiri atas suatu alasan. Kemudian surat panggilan yang ini Pernah terjadi dikirim hari Rabu 2024,” katanya.
(arn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA