Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum masyarakat Suku Anak Dalam, Jambi, Wahida Baharuddin Upa, menduga kliennya menjadi korban sindikat perdagangan anak dalam kasus penculikan Bilqis (4).
Wahida meyakini Suku Anak Dalam, tempat Bilqis ditemukan, sejak awal hanya berniat mengadopsi. Karenanya, menurut Ia, hukuman berat mestinya diberikan kepada penculik Bilqis.
“Ia pikir Kemungkinan ini Merupakan Trik yang Pernah terjadi sesuai dengan prosedur hukum. Pada dasarnya yang patut dihukum Merupakan Niscaya Merupakan pelaku pertama,” kata Wahida usai audiensi di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertolak belakang dengan, Sampai saat ini Pada Pada saat ini, Wahida mengaku belum dapat memastikan apakah Suku Anak Dalam merupakan pihak yang mengadopsi Bilqis. Ia mengaku masih menunggu keterangan dari aparat kepolisian.
Wahid menjelaskan, Suku Anak Dalam, Jambi umumnya memiliki anak. Bahkan, tak sedikit di antara mereka yang memiliki banyak anak.
“Karena setahu saya, suku anak dalam itu rata-rata punya anak banyak. Enggak ada yang sedikit. Contoh Bang Fukar, anaknya 13,” kata Ia.
“Jadi sangat kecil kemungkinan mereka mengambil dari luar. Bisa saja saya kira ini upaya tipu muslihat yang dilakukan oleh para penculiknya saya kira,” imbuh Wahida.
Wahida mengatakan dirinya justru menerima informasi bahwa keberadaan Bilqis di Suku Anak Dalam hanya dititipkan. Ia mengaku tak tahu Bila mereka pihak yang mengadopsi.
“Pada dasarnya informasi ditemukan di suku anak dalam. Dititipkan. Tetapi apakah mereka yang mengadopsi itu ya kami Bahkan belum tahu,” katanya.
Seorang balita perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) pertama kali Diberitakan hilang saat bermain di taman Pakui, Makassar, Sulsel, ketika ayahnya tengah berolahraga Tenis Lapangan, Minggu (2/11).
Bilqis rupanya diculik dan dijual Sampai saat ini berpindah-pindah tangan. Anak yang masih belia itu sempat dijual Rp3 juta ke seorang perempuan dari Jakarta, lalu dijual lagi ke orang berbeda Rp30 juta di Jambi, sampai Pada Pada akhirnya dijual lagi dengan harga Rp80 juta ke Suku Anak Dalam.
Polisi Pernah terjadi menangkap SY (30), perempuan yang membawa Bilqis dari Makassar ke Jakarta setelah membayar Rp3 juta. Seseorang dari Jakarta berinisial NH (29) kemudian tertarik untuk membelinya.
(thr/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











