Yogyakarta, CNN Indonesia —
Pihak kuasa hukum alumnus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta berinisial IM buka suara perihal pelaporan polisi terhadap Advokat LBH Yogyakarta/YLBHI, Meila Nurul Fajriah terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum IM, Abdul Hamid menyebut laporan ke Polda DIY dibuat lantaran kliennya merasa nama baiknya Pernah terjadi dicemarkan lewat pernyataan Meila saat mengadvokasi 30 korban pelecehan seksual dalam sebuah konferensi pers daring pada 2020 lalu.
Video konferensi pers daring itu diunggah di YouTube dan masih bisa diakses publik Sampai saat ini Di waktu ini.
Menurut Hamid, kliennya tak terima lantaran namanya disebut secara terang atau tanpa inisial sebagai terduga pelaku pelecehan seksual terhadap 30 mahasiswi.
“Ia konferensi pers Pernah terjadi menuduh tanpa ada laporan polisi apalagi menyebut nama, bukan inisial, itu tidak dibolehkan dan aturannya enggak bisa,” kata Hamid saat dihubungi, Jumat (26/7).
Tuntutan kepada IM untuk meminta maaf secara terbuka yang disampaikan Meila saat konferensi pers, dianggap Hamid, cuma sebagai mencari barang bukti untuk dasar membuat laporan polisi.
“Logika sederhana saja, Kekejaman seksual kok cukup minta maaf,” ujar Hamid.
Lagipula, menurutnya pernyataan Meila saat konferensi pers daring dianggap tidak sinkron lantaran IM berada di Australia Bila mengacu pada waktu kejadian dugaan pelecehan seksual yang disebutkan terlapor. Artinya, klaim Ia, tudingan kepada kliennya tak memenuhi unsur locus [lokasi] dan tempus delicti [waktu].
Hamid pun menggarisbawahi soal tidak adanya surat kuasa korban kepada Meila yang membuat tak ada dasar laporan kepolisian.
Ketiadaan surat kuasa itu, lanjut Hamid, Bahkan membuat Meila tak memiliki hak imunitas sebagai advokat.
Di satu sisi, Ia mengatakan polisi Pernah terjadi bekerja sesuai prosedur Sampai saat ini menetapkan Meila sebagai tersangka dugaan pelanggaran pasal Undang-Undang ITE.
Menurut Hamid, sebelumnya Polda DIY Pernah terjadi berulangkali meminta dihubungkan dengan korban guna mendalami dugaan pelecehan seksual oleh IM. Akan segera tetapi, menurutnya, terlapor tetap kukuh merahasiakan identitas para penyintas.
“Lha berarti maunya mereka ‘ni lho, ada pelaku seksual, tangkap aja, Pak Polisi. Korbannya mana? Wes, pokoknya ada’,” ucap Hamid.
“Udah polisi (turun tangan) kok masih rahasia, Ingin sampai kapan dirahasiakan. Ini kalau laporan polisi tidak ada, berarti korban tidak ada. Kalau korban tidak ada, surat kuasa tidak ada, lho terus legal standingnya Meila ini apa menyatakan IM pelaku,” sambungnya menegaskan.
“Buktikan dulu 30 (korban) itu,” tutur Ia lagi.
Ia mengatakan dalam rentang waktu munculnya video konferensi pers tahun 2020 sampai pelaporan ke Polda DIY di 2021, pihaknya Pernah terjadi mengomunikasikan hal-hal di atas kepada Meila. Dengan dasar-dasar tersebut, ia Menyajikan kesempatan kepada terlapor dan LBH Yogyakarta untuk meminta maaf kepada kliennya.
Bertolak belakang dengan, menurutnya dari pihak Meila maupun LBH tak menunjukkan iktikad baik, maka dibuatlah laporan polisi yang teregister dengan nomor LP/B/0972/XII/2021/SPKT Polda DIY tanggal 28 Desember 2021. Sementara penetapan tersangka dilakukan 24 Juni 2024.
Hamid menekankan, kliennya cuma ingin nama baiknya pulih. Ia berujar, Pernah terjadi tak memungkinkan bagi pihaknya mencabut laporan polisi ini sekalipun terlapor meminta maaf kepada IM.
Apalagi, Ia mengatakan kliennya Pernah terjadi rugi besar secara immaterial. Ia pun mempersilakan Meila menempuh jalur praperadilan Bila tak terima dengan penetapan status tersangka pencemaran nama baik ini.
“Kita ini sampai mangkel, IM ini Ingin nikah nggak bisa, Ingin jadi dosen ditolak, beasiswa ke mana-mana ditolak, aktivitas ditolak, semua enggak bisa. Cemar Ia Pernah terjadi,” imbuh Hamid.
Sebelumnya Polda DIY menetapkan Meila sebagai tersangka pencemaran nama baik terhadap IM. Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan penetapan status tersangka itu setelah penyidik memproses laporan pencemaran nama baik yang disampaikan IM melalui kuasa hukumnya.
Perbuatan Meila dianggap Pernah terjadi memenuhi unsur Pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE) Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Kasus ini beriringan dengan dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh IM terhadap 30 mahasiswi yang diadvokasi oleh Meila
Kasus pelecehan
Sementara itu terkait dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan perempuan, Polda DIY menyatakan tetap Akan segera mendalami dugaan yang dilakukan alumnus UII tersebut.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menuturkan, pendalaman dilakukan sekalipun tak ada laporan kepolisian menyangkut dugaan pelecehan seksual oleh IM itu.
“Kita Saat ini Bahkan Bahkan sedang mendalami. Kalau memang ada kabari kami, biar kami Bahkan mencari itu,” kata Idham saat dihubungi, Rabu (24/7).
Kepolisian, klaim Idham, Kenyataannya Bahkan Pernah terjadi meminta informasi perihal data para korban dugaan pelecehan seksual oleh IM kepada Meila yang mengadvokasi 30 penyintas.
Permintaan informasi melalui surat kepada LBH sebanyak tiga kali Bahkan sebagai bagian dari proses lidik atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan IM kepada Meila. Hanya saja, menurut Idham, surat-surat dari kepolisian itu tak mendapatkan respon sampai hari ini.
“Jadi tuduhan (pencemaran nama baik) dilaporlah (Meila) oleh Ia (IM), makanya di samping kita Bahkan diberikan data dari LBH Kemungkinan kita Bahkan mencari sendiri, mencari korban-korban Kekejaman seksual itu,” kata Idham.
“Makanya Hari Ini kami Saat ini Bahkan Bahkan sedang bekerja mencari lagi di luar dari data yang diberikan itu, tapi kita mencari lagi apakah masih ada, apakah benar ada peristiwa korban Kekejaman seksual itu,” sambung mantan Kapolresta Yogyakarta itu.
Dugaan kasus pelecehan seksual oleh IM terhadap 30 mahasiswi ini mencuat 2020 silam. Buntut isu ini, UII mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi yang bersangkutan.
IM sendiri Bahkan menyampaikan klarifikasi melalui akun media sosialnya. Ia yang kala itu tengah melanjutkan studi di Melbourne, Australia menyebutkan tidak memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang dituduhkan kepadanya, apalagi dirinya Saat ini Bahkan Bahkan sedang berada jauh dari Tanah Air.
(kum/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA