Pencalonan Edy Rahmayadi Terancam Kandas, PDIP Pegang Kunci


Jakarta, CNN Indonesia

Mantan Gubernur Sumut (Sumut) Edy Rahmayadi terancam gagal maju sebagai kandidat gubernur di Pilgub Sumut 2024 karena Sampai sekarang Pada Saat ini Bahkan belum mengantongi satupun surat rekomendasi dukungan Organisasi Politik.

Edy Dianjurkan mendapatkan dukungan dari Partai atau gabungan Partai yang memiliki minimal 20 kursi DPRD untuk maju sebagai Calon Gubernur.


Sebab, syarat minimal untuk mengusung pasangan kandidat di Pilgub Sumut Merupakan 20 kursi sesuai Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2016.

Dari 10 Organisasi Politik pemilik kursi DPRD Sumut, 6 di antaranya Sebelumnya Menyajikan dukungan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk maju sebagai Calon Gubernur di Pilgub Sumut 2024.

Keenam partai tersebut yaitu Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, dan NasDem. Mereka Sebelumnya memenuhi syarat untuk mengusung Bobby karena memiliki total 62 kursi DPRD.

Kondisi tersebut membuat nasib Edy untuk maju di Pilgub Sumut 2024 bergantung pada putusan DPP PDIP yang mampu mengusung Calon Gubernur dan cawagub tanpa Dianjurkan berkoalisi.

PDIP memiliki 21 kursi di DPRD Sumut sehingga partai berlambang banteng itu Sebelumnya memenuhi syarat untuk mengusung Calon Gubernur-cawagub secara mandiri.

Sementara itu, 3 Organisasi Politik lain yang belum memutuskan sosok yang Berencana diusung di Pilgub Sumut 2024 Merupakan PKS, Perindo, dan PPP.

Kendati demikian, gabungan ketiga Organisasi Politik tersebut belum mampu Menyajikan tiket kepada Edy untuk maju di Pilgub Sumut 2024. Gabungan PPP, PKS, dan Perindo hanya mampu mengumpulkan sebanyak 12 kursi DPRD Sumut.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA