Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Perwakilan Rakyat RI secara resmi Sudah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi menjadi Undang-Undang.
Hal ini diputuskan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-7 Masa Sidang I Tahun 2024-2025 yang digelar di Kompleks Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Keimigrasian dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat paripurna
“Setuju,” timpal anggota Dewan Perwakilan Rakyat serempak.
Sebelumnya seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Sudah menyetujui Supaya bisa RUU tentang Keimigrasian bisa disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu Sesuai aturan hasil rapat kerja baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) lalu.
Salah satu Skor penting yang disepakati pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam RUU ini Merupakan terkait pasal yang mengatur tentang penyediaan senjata api untuk pejabat imigrasi tertentu demi menjalankan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum.
“Penambahan subtansi Pasal 3 Ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi senjata api yang jenis dan syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Wihadi Wiyanto dalam paparannya di ruang rapat paripurna.
Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim sebelumnya sempat menjelaskan tambahan usulan dalam RUU Keimigrasian tersebut dimaksudkan untuk membela diri.
(rzr/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA