PDIP Dengar Kabar Perundang-Undangan MD3 Diubah Lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, KIM Bantah


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyaknya elit Gabungan Indonesia Maju (KIM) membantah soal kabar rencana perubahan Perundang-Undangan MD3 melalui Peraturan Pengganti Undang-undang (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

Kabar revisi Perundang-Undangan MD3 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebelumnya disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus. Ia mengaku mendengar ada wacana tersebut untuk mempersempit ruang gerak PDIP sebagai peraih suara terbanyak hasil Pileg 2024.

“Ya, kan memang harusnya begitu. Emang apa yang mengejutkan? Yang mengejutkan itu, kalau kalian Kemungkinan Sangat dianjurkan, ada kabar-kabar, katanya, ada ini perpu MD3, Ingin dibuat,” kata Deddy usai diskusi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar tersebut. Menurut Ia, Sampai saat ini Pada saat ini tak ada pembahasan di internal KIM maupun fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat soal rencana untuk merevisi Perundang-Undangan MD3.

“Ditanyakan saja sama yang bersangkutan. Sumber beritanya dari mana, kalau kami belum pernah dengar,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jumat (1/8).

RUU MD3 Di waktu ini memang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Justru, Ia bilang hal itu bukan untuk mengubah aturan mekanisme pemilihan ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Bahkan, lanjut Dasco, revisi itu diusulkan sendiri oleh anggota Fraksi PDIP, Said Abdullah. Penjelasannya, terkait dengan Skor perubahan soal keuangan. Justru, Dewan Perwakilan Rakyat, kata Dasco, memastikan tak Akan segera menindaklanjuti hal itu sebab khawatir bisa disalahgunakan untuk perubahan Skor lain.

“Tapi kemudian karena kita takut, khawatir, bahwa kalau MD3 itu kemudian kita gulirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kesepakatan sama-sama ya nanti saja kan gitu,” katanya.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir mengaku tidak tahu menahu soal kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perundang-Undangan MD3. Di sisi lain, Adies menilai Di waktu ini belum ada urgensi untuk melakukan revisi tersebut.

“Urgensi tidak itu kan apanya yang Ingin diubah gitu lho. Ada yang Ingin diubah atau enggak?” ujarnya.

Meski begitu, Adies tak menjawab tegas saat ditanya soal sikap fraksinya soal revisi Perundang-Undangan MD3, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Menurut Ia, hal itu menjadi kewenangan Ketua Umum.

“Wah itu kan Ketua Umum Golkar nanti yang memutuskan, bukan kita,” kata Adies.

(thr/wiw)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version