Bisnis  

OJK Dukung Perpanjangan Restrukturisasi KUR


Jakarta, CNN Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Membantu keinginan pemerintah untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR yang Pernah terjadi berakhir pada Maret 2024.

Dengan perpanjangan ini, maka restrukturisasi kredit KUR Berniat berlaku Sampai sekarang Maret 2025. Hanya saja aturan perpanjangan ini belum dirilis.

“Terkait restrukturisasi KUR, OJK Membantu penuh program yang dijalankan pemerintah yang pada dasarnya sejalan dengan Syarat Saat ini Bahkan Bahkan di OJK yaitu POJK kualitas aset Nomor 40 Tahun 2019,” ujar Ketua DK OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers KSSK, Jumat (2/8).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, regulasi untuk restrukturisasi KUR Sebelumnya ada dan siap untuk diimpelementasikan kepada debitur yang memiliki prospek usaha. Tujuannya untuk mendorong kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam negeri.

“Kerangka regulasi Pernah terjadi tersedia dan siap untuk dilaksanakan dan dioperasikan sesuai program restrukturisasi KUR dalam rangka mendorong kinerja Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah nasional,” jelasnya.

Koordinasi dengan pemerintah terus dilakukan dengan baik dan Efisien Supaya bisa dalam pelaksanaan bisa selaras dengan tujuan diperpanjangnya kebijakan tersebut.

“Dalam upaya penyelarasan dan pengkinian Perundang-Undangan P2SK, OJK Pernah terjadi terbitkan POJK Nomor 52 Tahun 2024 tentang penetapan permasalahan badan usaha,” pungkasnya.

(ldy/agt)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version