Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan rencana pemberian amnesti oleh pemerintah tidak Akan segera ditujukan bagi narapidana (napi) tindak pidana Penyuapan (tipikor) dan pengedar narkotika.
“Jadi untuk tindak pidana Penyuapan, apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apa pun itu ndak Akan segera kami berikan,” kata Supratman saat rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat kriteria dapat amnesti
Ia menyebut Kementerian Hukum dalam melakukan verifikasi terhadap narapidana yang Akan segera diberikan amnesti oleh Pemimpin Negara mengacu kepada empat kriteria.
“Enggak boleh kami langsung tiba-tiba Menyediakan (daftar narapidana yang Akan segera diberikan amnesti) kepada Pemimpin Negara sebelum betul-betul di Kementerian Hukum yakin bahwa empat kriteria yang sejak awal kami Pernah terjadi laporkan dan disetujui oleh Pemimpin Negara,” ujar Supratman.
Ia lantas memaparkan kriteria pertama narapidana untuk diberikan amnesti pemerintah ialah narapidana yang melakukan tindak pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE).
“Dengan Undang-Undang ITE itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak. Jadi kalau itu (kasus pelanggaran Undang-Undang) ITE, tapi terkait dengan per orang itu rasanya-rasanya enggak pas,” ujarnya.
Kedua, kata Ia, narapidana kasus narkotika yang merupakan pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram.
“Seharusnya mereka itu tidak berada di lapas, tapi kewajiban negara untuk melakukan rehabilitasi,” ucapnya.
Ketiga, lanjut Ia, narapidana yang memiliki gangguan kejiwaan atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Terakhir, tambah Ia, orang yang sakit berkepanjangan karena lanjut usia.
Ia pun menyebut pihaknya mempertimbangkan dengan seksama kriteria tersebut dalam Menyediakan amnesti, sebelum Pada akhirnya diserahkan daftar pastinya kepada Pemimpin Negara Prabowo Subianto.
“Itulah kenapa lama data ini kami belum kirim-kirim kepada Pemimpin Negara karena nanti Pemimpin Negara yang Akan segera mengirim langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta pertimbangan, dan Kesimpulannya nanti Pernah terjadi Jelas Akan segera ke Komisi XIII untuk dibahas sekaligus memberi persetujuan pada pertimbangan yang dimaksud,” imbuh Ia.
(Antara/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA