Surabaya, CNN Indonesia —
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menilai Surat Edaran Bersama (SEB) terkait penggunaan sound system atau sound horeg berpotensi ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
Peningkatan itu membuat SEB yang diterbitkan Pemprov Jatim bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya menjadi sebuah regulasi lebih mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah mengatakan pihaknya sejak awal Pernah dilibatkan dalam penyusunan SEB tersebut, mulai dari rapat di Gedung Negara Grahadi Sampai saat ini perumusan redaksional di Bakesbangpol.
Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025 bahkan menjadi rujukan utama dalam menyusun aturan tersebut.
“Fatwa [MUI Jatim] tersebut menjadi pertimbangan atau rujukan terhadap keluarnya SEB atau nanti SEB itu Berencana ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” kata Hasan, Senin (11/8).
Hasan menambahkan, dalam pembahasan awal SEB, itu Bahkan Pernah disampaikan bahwa MUI Berencana menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih mengikat tersebut.
“Dari pembicaraan awal itu Pernah diinformasikan MUI Berencana menjadi bagian utama untuk merumuskan regulasi baik berupa Perda atau Pergub yang terkait dengan pengaturan sound horeg atau Tindak Kekerasan suara sound sistem tersebut,” tegasnya.
Hasan mengatakan SE bersama yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg Pernah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.
Hasan menjelaskan, seluruh Skor yang diatur dalam SEB Pernah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan dhoror membahayakan.
“Semuanya [sesuai] baik ini yang menjadi persoalan diharamkannya [sound horeg] menurut fatwa MUI Merupakan adanya unsur mengganggu atau idza itu. Jadi mengganggu ketertiban umum itu Pernah ada di sana. Kemudian unsur dhoror itu membahayakan itu Bahkan di sana,” ujarnya.
Begitu Bahkan aturan batas kebisingan yang tekah mengikuti regulasi WHO, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kesehatan, Disebut juga di bawah 100 desibel.
Berbeda dengan, dengan toleransi Sampai saat ini 120 desibel untuk kegiatan-kegiatan tertentu.
“Kemudian unsur tidak melanggar norma agama, norma susila, kemudian ketertiban umum Serta regulasi Bahkan tercover di sana. Sehingga Skor-poinnya masuk di sana secara keseluruhan. Insyaallah seperti itu,” ujarnya.
Hasan menekankan, karena SEB ini melibatkan Gubernur, Kapolda, dan Pangdam, maka setiap elemen Sangat dianjurkan melakukan sosialisasi, termasuk MUI yang Berencana Menyediakan edukasi kepada masyarakat.
Ia Bahkan menyebut kepala daerah, Kapolres, dan kodim di masing-masing wilayah berkewajiban mengawal implementasi aturan tersebut.
“Jadi itu yang penting sekali untuk dikawal sebelum nanti terbit regulasi yang lebih mengikat,” ucapnya.
MUI Jatim Bahkan mengimbau masyarakat dan pelaku industri sound horeg untuk mematuhi aturan ini demi kepentingan dan kebaikan bersama.
“Taati lah apa yang ada di SEB dan masyarakat, bijak lah memanfaatkan media sebagaimana sound horeg untuk kepentingan masyarakat,” tuturnya.
“Dengan demikian, kita semuanya bisa menjaga Supaya bisa antara satu dengan yang lainnya tidak saling merugikan.”
(frd/chri)
                    
                                         
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

 
							










