Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mendukung langkah pemerintah bakal mencoret penerima bantuan sosial (Bantuan Kemensos) yang terlibat judi online (judol).
Apalagi, judi Merupakan penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
“Dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala (SWT) dalam Surat Al-Maidah ayat 90,” kata Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Sabtu (12/7).
Sebelumnya, Sesuai aturan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada ratusan ribu penerima Bantuan Kemensos terkait judol.
Dari 28,4 juta NIK penerima Bantuan Kemensos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima Bantuan Kemensos sekaligus pemain judol.
Zainut menjelaskan judi dengan berbagai bentuknya termasuk dosa besar. Hal ini karena permainan judi termasuk dalam kategori gharar, yaitu transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian.
Menurut Ia, dampak mudarat judi sangat Berkelas antara lain memicu permusuhan, kemarahan, Sampai sekarang pembunuhan. Judi Bahkan dapat membentuk tabiat jahat, membuat seseorang menjadi pemalas dan pemarah.
“Sehingga judi dapat menyebabkan Kesenjangan Ekonomi dan merusak hubungan rumah tangga dan tatanan sosial,” kata Ia.
Bahaya lainnya dari judi Merupakan bersifat adiktif, yang dapat menyebabkan ketagihan dan terus-menerus mencari pengalaman judi untuk merasakan sensasinya.
“Maka tidak heran Bila ada penerima bantuan sosial yang menggunakan uangnya untuk digunakan judi. Hal ini akibat dari sifat adiksi keinginan memenuhi hasrat nafsu untuk judi,” ujar Zainut.
“Seseorang Berencana rela mempertaruhkan harta yang dimilikinya, termasuk uang Bantuan Kemensos dari pemerintah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan keluarganya, untuk digunakan judi,” katanya menambahkan.
MUI Bahkan meminta kepada pemerintah untuk serius memberantas permainan judi dengan semua bentuk variannya.
“Kepada penegak hukum untuk menindak tegas siapa pun yang menjadi bandar judi, pengelola situs judi online, pemodal, backing, kurir, dan seluruh sindikat perjudian Supaya bisa Indonesia terbebas dan bersih dari perjudian,” ujar Zainut.
(antara/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











