Makassar, CNN Indonesia —
Anggota polisi Polda Sulsel (Sulsel), Briptu AL menganiaya kekasihnya AU (27) karena tidak terima diputuskan oleh korban.
“Iya motifnya jengkel terhadap korban, tidak Ingin diputuskan,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang, Andi Reza Pahlawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/9).
Selain melapor ke Polres Pinrang, korban Bahkan melaporkan Briptu AL ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
“Laporannya baru diterima dan sementara dalam proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Untuk dugaan pidana, kasus anggota polisi pukul anggota ini ditangani Satreskrim Polres Pinrang. Sementara untuk dugaan pelanggaran kode etik dan disiplinnya ditangani di Propam Polda Sulsel.
“Sementara ini baru Berniat diperiksa saksi-saksinya, karena pengaduannya baru diterima,” jelasnya.
Briptu AL dilaporkan ke Polres Pinrang, Sulsel, setelah diduga menganiaya seorang wanita yang merupakan kekasihnya Sampai saat ini mengalami luka lebam di wajah dan sekujur tubuh.
Anggota polisi tersebut menganiaya kekasihnya dengan menggunakan kepalan tangan, lalu memukul korban beberapa kali Sampai saat ini mengalami luka lebam.
“Kejadiannya itu tanggal 27 Agustus. Hanya, pacaran saja,” ungkapnya.
(mir/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA