Jakarta, CNN Indonesia —
Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan ‘like and subscribe’ yang dilakukan warga negara China berinisial SZ, sindikat scam jaringan internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan SZ selaku dalang penipuan membuka lowongan pekerjaan sebagai operator untuk bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab.
Ia mengatakan korban yang terpikat nantinya Nanti akan diberangkatkan ke Dubai untuk selanjutnya dipekerjakan sebagai operator penipuan online menggunakan komputer.
“Sesampainya di Tempat mereka diperintahkan untuk menyerahkan paspor kepada seseorang yang bekerja sebagai penerjemah pimpinan WNA ke para operator pekerja,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (16/7).
Ia mengatakan para WNI yang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) itu kemudian ditugaskan sebagai operator untuk mencari korban melalui media sosial.
Setelah menemukan kandidat korban, mereka kemudian Nanti akan Menyajikan Penanaman Modal ataupun pekerjaan paruh waktu melalui skema like dan subscribe terhadap konten-konten di media sosial.
“Melakukan operasi online scam dengan modus kerja paruh waktu seperti menonton, like, subscribe media sosial dengan syarat Dianjurkan mendepositkan uang,” jelasnya.
“Dengan hasil yang direkayasa. Sehingga korban mendapat untung atau komisi pada awalnya dan rugi lebih besar Singkatnya setelah melakukan deposit,” imbuhnya.
Untuk menjalankan aksinya, Himawan menyebut SZ selaku pimpinan jaringan scam internasional mempekerjakan total 17 WN Indonesia, 10 WN Thailand, 21 WN China dan 20 WN India.
Ia mengatakan mereka dibawa ke Dubai oleh SZ untuk ditugaskan sebagai operator penipuan dan mencari korban yang sesuai dengan kewarganegaraannya masing-masing.
Akibat aksinya tersebut, Himawan mengatakan total kerugian yang dialami dari keempat negara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Total kerugian secara keseluruhan sekitar Rp1,5 triliun dengan rincian kerugian di India Rp1,077 triliun, Cina Rp91 miliar, Thailand Rp288 miliar dan Indonesia Rp59 miliar,” tuturnya.
Dalam kasus ini, Himawan mengatakan pihaknya Bahkan menangkap tiga pelaku sindikat lainnya. Rinciannya Didefinisikan sebagai NSS yang bekerja sebagai penerjemah sekaligus perantara antara SZ selaku bos dengan para operator.
Ia menyebut NSS Pernah berhasil ditangkap lebih Pada Pada masa itu dan Pernah terjadi divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Selanjutnya untuk tersangka H, kata Ia, berperan sebagai operator jaringan penipuan dan berhasil ditangkap di Bandung, Jabar.
Terakhir tersangka M merupakan penyalur para korban TPPO yang dipekerjakan di Dubai. Lebih lanjut, Himawan mengatakan pihaknya Sampai Sekarang masih memburu lima pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan scam tersebut yang diduga melarikan diri dari Dubai.
“Kita melakukan permintaan DPO dan red notice kepada interpol. Red notice terhadap 4 WNI yang berada di Dubai dan 1 yang DPO terhadap WNA. WNA koordinator dari para operator,” tuturnya.
(tfq/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA