Mensos Ungkap 7 Langkah Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjelaskan langkah-langkah bagi masyarakat melakukan reaktivasi BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.

Gus Ipul mengatakan reaktivasi merupakan proses pengaktifan kembali kepersertaan penerima PBI-JK yang sebelumnya dinonaktifkan. Kebijakan ini bertujuan Supaya bisa peserta yang sempat terhenti kepesertaannya tetap memperoleh hak layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Proses reaktivasi bisa dilakukan dengan mudah dan Mudah dan dapat diajukan Supaya bisa peserta bisa tetap memperoleh layanan jaminan kesehatan secara gratis,” kata Gus Ipul di Jakarta, Sabtu (7/2).

Reaktivasi dapat dilakukan oleh individu yang dinonaktifkan Sekalipun masih membutuhkan layanan kesehatan terutama yang bersifat segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa dan tergolong dalam kategori tidak mampu.





Reaktivasi Bahkan bisa dilakukan oleh individu yang tidak terdapat dalam Data Tunggal Sosial Keadaan Ekonomi Negara (DTSEN), serta bayi dari ibu penerima PBI-JK yang terhapus kepesertaannya.

Kemudian, peserta PBI-JK yang dihapuskan, Sekalipun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Permensos Nomor 3 Tahun 2026 tentang Persyaratan dan Tata Tips Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, dapat diaktifkan kembali paling lama 6 (enam) bulan sejak dihapus sebagai peserta PBI-JK.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kesejahteraan Sosial Kemensos Joko Widiarto menjelaskan Mekanisme Reaktivasi Penerima PBI-JK bisa dilakukan dengan tahapan:

1. Pelaporan awal

Peserta PBI-JK yang dinonaktifkan pada saat Berniat berobat, maka dapat meminta surat keterangan berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

2. Pengajuan ke Dinas Sosial

Peserta PBI-JK melapor ke Dinas Sosial setempat untuk mengaktifkan kembali

3. Verifikasi Dinas Sosial

Petugas Dinas Sosial memverifikasi data peserta.

4. Pembuatan surat dan input data

Dinas Sosial membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.

5. Verifikasi Kemensos

Petugas Kemensos memverifikasi dokumen permintaan reaktivasi.

6. Pelaporan ke BPJS Kesehatan

Dokumen yang Sudah diverifikasi dan disetujui Kemensos Berniat disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi lebih lanjut.

7. Reaktivasi

Seandainya BPJS menyetujui permohonan, maka status kepesertaan Berniat diaktifkan kembali.

Joko memastikan Kemensos terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Sosial di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses reaktivasi.

Selain melalui aplikasi SIKS NG, Kemensos dan BPJS Sebelumnya mendeteksi peserta non aktif yang menderita sakit kronis dan katastropik yang dapat mengancam keselamatan jiwa untuk dapat diaktifkan kembali melalui reaktivasi otomatis.

Dengan upaya-upaya tersebut diharapkan dapat Menyediakan solusi bagi masyarakat terdampak, khususnya yang tidak mampu untuk memperoleh layanan kesehatan.

(tim/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้