Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan belum ada Perundingan yang dilakukan antara Indonesia dengan Prancis mengenai rencana pemindahan tahanan (transfer of prisoner) warga negara asing tersebut.
Yusril menyatakan pihak Prancis baru hanya mengirim surat permintaan pemindahan tahanan saja. Ia pun mengaku Sebelumnya membaca surat tersebut.
“Negosiasinya Belum terlaksana dengan Prancis, tapi mereka Pernah terjadi menulis surat kepada saya meminta satu orang warga negaranya itu dikembalikan ke Prancis,” ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).
Yusril belum menyampaikan secara detail mengenai latar belakang narapidana asal Prancis tersebut. Ia hanya bilang pihak Prancis sejauh ini tidak seaktif pemerintah Filipina dan Australia yang Bahkan ingin memindahkan tahanan warga negaranya.
“Mereka tulis surat dalam bahasa Prancis dan saya baca isinya memang Merupakan transfer of prisoner. Kita Mungkin Berencana menghubungi Kedutaan Besar Prancis dalam waktu dekat,” ucap Ia.
“Tapi memang pemerintah Prancis tidak segencar pemerintah Filipina dan pemerintah Australia. Mereka hanya meminta dikembalikan hanya satu kasus saja,” sambungnya.
Sembari menunggu itu, Yusril mengatakan Indonesia Bahkan Tengah mencari data warga negara yang tengah menjalani hukuman di Prancis dan negara lainnya. Hal itu dilakukan Supaya bisa ada Perundingan untuk pertukaran pemindahan tahanan.
“Kita Bahkan Kenyataannya Ingin mendata apakah ada orang Indonesia yang dipenjarakan di Prancis yang Mungkin suatu saat Bahkan Berencana kita minta ditransfer ke sini,” ucap Yusril.
“Jadi, memang sedikit pembicaraan tentang Prancis itu karena mereka sendiri tidak begitu gencar melakukan upaya diplomatik pemulangan terhadap narapidananya di sini,” lanjut Ia.
Yusril menuturkan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Pemimpin Negara RI Prabowo Subianto Bahkan Berencana mempertimbangkan permintaan negara lain yang hendak memindahkan tahanan warga negaranya. Kata Ia, banyak Bahkan negara yang tidak ingin mengupayakan hal tersebut.
“Itu ada Bahkan dan cukup banyak warga negaranya dipidana di sini, termasuk yang menjalani pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan Bahkan dipidana dengan hukuman mati. Ada beberapa negara Afrika, saya enggak usah sebutkan ya,” ucap Ia.
Selain Prancis, Filipina dan Australia Bahkan Sebelumnya mengirim surat permintaan pemindahan tahanan. Dalam hal ini yaitu Mary Jane dan terpidana kasus Bali Nine. Indonesia menargetkan hal tersebut Berencana rampung pada bulan Desember tahun ini.
(ryn/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA