Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Akhirnya buka suara perihal Kendaraan Pribadi berpelat RI 24 masuk jalur busway kemudian terhambat Kendaraan Bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Respons itu disampaikan Yaqut saat bertemu dengan awak media usai acara penyelenggaraan haji 2024 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (25/7).
“Yang substantif deh apa,” jawab Yaqut kepada awak media.
Yaqut kemudian menjawab pertanyaan mengenai isu lain. Setelahnya, Yaqut kembali ditanya perihal Kendaraan Pribadi dinasnya itu.
Yaqut pun mengeluarkan jawaban yang sama, “Yang substantif deh,”
Yaqut terus berjalan Ke arah mobilnya seraya menjawab pertanyaan lain. Tak lama, Yaqut pun masuk Kendaraan Pribadi.
Hari ini, Yaqut tampak tidak menggunakan Kendaraan Pribadi berpelat RI 24. Ia menggunakan Alphard warna hitam berpelat B 8569 ZZH.
Sebelumnya, beredar video di media sosial Kendaraan Pribadi berpelat RI 24 milik Yaqut masuk jalur busway kemudian terhambat Kendaraan Bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dalam video itu, Kendaraan Pribadi dinas milik Yaqut dalam kondisi berhenti karena berada di posisi belakang Kendaraan Bus Transjakarta yang Bahkan Dalam proses dalam kondisi berhenti.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Kendaraan Bus Transjakarta yang berhenti dalam video tersebut Dalam proses mengalami gangguan, sehingga personel Patwal yang mengawal perjalanan Yaqut memutuskan untuk melewati jalur lain.
“Dianjurkan dijelaskan, dalam video tersebut bukan Kendaraan Bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Tetapi Kendaraan Bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada Patwal soal gangguan tersebut sehingga Patwal memutuskan untuk lewat jalur lain,” jelas Anna dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Anna pun menjelaskan tidak setiap hari Kendaraan Pribadi dinas milik Yaqut menggunakan jalur Transjakarta. Anna menyebut personel Patwal yang mengawal Setiap Waktu berkoordinasi dengan petugas jalan lain untuk perjalanan menteri.
“Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung Patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” tutur Ia.
Di sisi lain, Anna menjelaskan Kendaraan Pribadi dinas berpelat RI, Kendaraan Pribadi pemadam kebakaran dan ambulans sebetulnya diperbolehkan untuk masuk ke jalur Kendaraan Bus Transjakarta.
Sejak 13 Juni 2016, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan jalur Kendaraan Bus Transjakarta (busway) dapat digunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.
Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain Kendaraan Pribadi pemadam kebakaran, Kendaraan Pribadi ambulans, dan Kendaraan Pribadi menteri yang menggunakan pelat nomor RI.
(pop/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA