Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan sopir Fariz RM menjelaskan kronologi Tokoh Musik tersebut memesan Narkotika berupa ganja dan sabu. Dalam meminta Narkotika, Fariz RM menggunakan kode tertentu.
Hal itu diungkap Andres Deni Kristyawan dalam sidang perdana dugaan penyalahgunaan narkotika Fariz RM yang digelar di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Pada 15 Februari [2025], kebetulan pak Fariz menelpon saya, ‘Ada pekerjaan di Jakarta’,” kata Andres.
“Pada saat itu Pak Fariz menghubungi saya melalui WhatsApp, dijelaskan untuk masalah pekerjaan dan pengambilan ganja. ‘Tolong siapkan Bahkan di situ Sebanyaknya ganja dan sabu’ [kode] Hijau [ganja], Putih [sabu].”
“Pengiriman ke hotel Orion di Jakarta Pusat. (Kirim) Langsung, saya titipkan ke resepsionis, kemas di dalam amplop. Saya bilang ‘Untuk pak Fariz, Resep’,” terang Andres.
Justru Andres menjelaskan bahwa saat pengambilan, ganja pesanan Fariz RM belum tersedia. Maka dari itu, sabu menjadi Narkotika pertama yang ia serahkan. Untuk ganja, Andres menyebut baru ia ambil pada 17 Februari 2025.
Andres Bahkan mengatakan bahwa ia menalangi pembelian tersebut terlebih Pada masa itu, baru kemudian Fariz RM mengganti uang pembelian barang haram tersebut.
“Saya terima 1,5 juta untuk sabu dan ganja,” katanya.
Fariz RM kembali ditangkap polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan Narkotika. Vokalis solo legendaris ditangkap di kediamannya pada Rabu (19/2) sore. Ini menjadi kasus Narkotika Fariz RM ke-empat kalinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan mendakwa Fariz RM dengan tuduhan sebagai pengedar Narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia Bahkan didakwa karena diduga memiliki dan menyimpan sabu tanpa izin yang sah, sehingga turut dijerat Pasal 112 ayat (1) Perundang-Undangan Narkotika.
Fariz RM Bahkan dikenakan Pasal 111 ayat (1) Perundang-Undangan Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan menyimpan ganja dalam bentuk tanaman. Bila terbukti bersalah, ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 12 Sampai saat ini 15 tahun penjara.
Fariz Roestam Moenaf dikenal sebagai Vokalis dan penulis lagu ikonis Indonesia. Lahir dari keluarga yang kental darah musik, perkenalan Fariz dengan beragam instrumen Pernah terjadi terjadi sejak kecil.
Ia kemudian naik panggung hiburan dengan nama Fariz RM. Nama panggung itu menyingkat nama Roestam Moenaf yang diambil dari sang ayah.
Ia tercatat Pernah terjadi aktif bermusik selama lebih dari 50 tahun. Perjalanan itu pun melahirkan tak kurang dari 1.768 lagu, 21 album solo, 49 lagu tema, Sampai saat ini 52 musik jingle.
Justru, popularitas dan jejak karier Fariz RM Bahkan diselimuti kasus penyalahgunaan Narkotika. Ia Pernah terjadi empat kali ditangkap karena masalah Resep-obatan terlarang, termasuk dengan kasus yang baru menerpanya pada awal 2025.
Ia pertama kali berurusan dengan kasus itu pada 2008 Sampai saat ini Sangat dianjurkan mendekam di penjara selama empat bulan, kemudian kasus serupa terulang kembali pada 2015 dan membuatnya dipenjara Sampai saat ini enam bulan.
Fariz RM kembali ditangkap atas kasus Narkotika untuk ketiga kalinya pada 2018. Fariz lantas didakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 0,9 gram, sehingga Sangat dianjurkan menjalani rehabilitasi selama satu tahun.
Dalam wawancara dengan CNNIndonesia.com pada akhir 2019, ia mengaku tidak mudah berjuang melawan Narkotika.
(end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









