Medan, CNN Indonesia —
Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut resmi menetapkan Bupati Batubara periode 2018-2023, Zahir sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024, setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/7/2024).
Sebelumnya penyidik Sebelumnya menetapkan lima tersangka lainnya Didefinisikan sebagai AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia), F (Wiraswasta yang Bahkan adik dari Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan).
“Zahir merupakan tersangka keenam yang ditetapkan penyidik. Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Sebelumnya memanggil Zahir untuk diperiksa. Berencana tetapi Ia mangkir,” ungkapnya.
Hadi menyebutkan, penyidik Berencana kembali melayangkan surat panggilan terhadap Zahir untuk diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat.
“Info yang saya terima, hari Kamis panggilan ke dua. Panggilan pertama Ia tidak hadir,” paparnya.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menerima pelimpahan tahap II (penerimaan berkas dan tersangka) lima tersangka kasus dugaan Penyuapan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Batubara Tahun 2023.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut di ruang Pidsus Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (23/7). Kemudian kelima tersangka langsung diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Batubara Deby Rinaldy.
Besaran jumlah uang yang diterima para tersangka dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara ini mencapai Rp2.000.250.000. Uang tersebut Sebelumnya dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 Perundang-Undangan Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Sebelumnya diubah dengan Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
(fnr/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA