Kupang, CNN Indonesia —
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pencabulan anak di bawah umur sesama jenis. Dua tersangka baru tersebut Merupakan JP (26) mahasiswa dan JN (28) pegawai honorer.
“Ada (tambahan) dua tersangka baru JN dan dan JP sehingga total tersangka Pernah terjadi ada tiga orang,” kata Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Jumat (17/1).
Patar mengatakan tersangka JP Merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Kupang. Sedangkan JN Merupakan pegawai honorer salah satu instansi Pemerintah Kota Kupang.
“Jadi JP ini mahasiswa sedangkan JN Merupakan pegawai honorer di Pemkot Kupang,” ujarnya.
Justru, Patar belum membeberkan peran dari kedua tersangka baru tersebut dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur sesama jenis.
Patar menyebut dari ketiga tersangka Disebut juga JN, JP dan PFKS alias Kung yang baru menjalani penahanan hanya PFKS alias Kun.
“Yang ditahan baru satu orang, Kung,” kata Patar didampingi Kanit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Firdinari Kameo.
Patar menjelaskan tersangka JP Pernah terjadi menjalani pemeriksaan tetapi tidak ditahan oleh penyidik. Sedangkan tersangka JN masih Berencana dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pekan depan.
“Tapi JP tidak ditahan dan Ia Pernah terjadi mengakui,” ujar Patar tanpa merinci alasan JP tak ditahan.
Menurutnya, dari penelusuran yang dilakukan penyidik Bahkan ditemukan adanya korban lain. Sehingga korban Pada Pada saat ini Pernah terjadi ada tiga orang dan semuanya Pernah terjadi membuat laporan polisi.
“Korban Pada Pada saat ini Pernah terjadi ada tiga orang, MD (16), NG (16) dan BN (17), semuanya berstatus siswa,” katanya.
“Para korban Bahkan dijanjikan imbalan berupa uang, handphone, dan baju sebagai bentuk manipulasi untuk menjebak para korban Sekaligus korban Setiap Saat diancam karena para tersangka Setiap Saat merekam aksi mereka,” ujarnya menambahkan.
Sebelumnya polisi menangkap seorang guru honorer salah satu SMP Swasta di Kota Kupang Disebut juga PFKS alias Kung (34) atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur sesama jenis.
Kung ditangkap di Pelabuhan Bolok Kupang saat tiba di Kupang dari Larantuka, Flores Timur pada Sabtu 4 Januari lalu. Penangkapan Kung Merujuk pada laporan dari orangtua salah satu korban.
(ely/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA