Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta Berencana kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental Kendaraan Pribadi yang menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Senin (3/3) dengan agenda memutar bukti rekaman video kasus tersebut.
“Oditur Berencana mengajukan barang bukti tambahan yaitu berupa rekaman video yang besok Berencana kita saksikan bersama barang bukti tambahan yang diajukan,” kata Juru Bicara Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Minggu (2/3).
Meskipun demikian, Arin belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait materi video yang Berencana ditampilkan pada sidang lanjutan pada esok hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ya nanti Berencana disampaikan oleh Bapak Oditur Militer secara resmi karena barang bukti Berencana bisa dibuka di persidangan,” ujar Arin.
Persidangan pada Senin ini di Lembaga Peradilan Militer, Berencana dimulai dengan pemeriksaan saksi atas nama Nengsih (45) yang berhalangan hadir pada sidang keempat penembakan bos rental Kendaraan Pribadi pada Kamis (27/2) lalu karena anaknya Baru saja sakit.
“Kemudian para saksi yang belum bisa hadir Berencana diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret tahun 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” ucap Arin.
Selain Nengsih, ada Bahkan saksi tambahan atas nama Ramli yang pada sidang sebelumnya tidak bisa menghadiri persidangan karena kondisi kesehatannya menurun.
Ramli merupakan salah satu korban tembak yang selamat, dan tengah menjalani perawatan karena kondisinya kesehatan menurun.
Ditambah lagi dengan, Arin memastikan Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta Berencana melaksanakan sidang secara terbuka untuk umum, sehingga rekan media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan.
Arin Bahkan menjamin proses persidangan Berencana dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan, dan akuntabel.
Adapun tiga oknum anggota TNI (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental Kendaraan Pribadi di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut Didefinisikan sebagai terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, Didefinisikan sebagai terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
(kid/antara)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA