Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Berniat membacakan putusan dalam perkara dugaan Penyuapan pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017 hari ini, Jumat (26/7).
“Insya Allah Berniat kami bacakan putusannya hari Jumat tanggal 26 Juli (2024),” ujar ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan Selasa (23/7) lalu.
Terdapat empat terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin; Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas; dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
Djoko Dwijono dan Yudhi Mahyudin sebelumnya dituntut dengan pidana empat tahun penjara. Sementara Sofiah dan Tony dituntut dengan pidana lima tahun penjara. Masing-masing terdakwa Bahkan dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Para terdakwa disebut Sebelumnya merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp510 miliar dalam kasus dugaan Penyuapan pembangunan Tol MBZ tahun 2016-2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor)joPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan berjalan, terungkap PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Acset Indonusa Tbk (Acset) (KSO Waskita-Acset) dijadikan prioritas pemenang lelang pembangunantol MBZ.
Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang PT JJC tidak mempunyai sertifikat keahlian panitia ketua lelang.
(ryn/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA