Jakarta, CNN Indonesia —
Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi Jakarta Selatan buka suara terkait pengajuan Rizky Febian dan Mahalini kepada Lembaga Peradilan Agama Jakarta Selatan untuk mengesahkan pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024.
Pernikahan Rizky dan Mahalini yang terjadi di Hotel Raffles Jakarta Selatan termasuk dalam wilayah administrasi KUA Setiabudi. Sampai saat ini Di waktu ini, rupanya belum pernah ada pendaftaran dari pihak Rizky atau Mahalini ke KUA Setiabudi meski saat menikah keduanya pamer buku nikah.
“Sebelum mereka melakukan pernikahan ada teman-teman media yang ke sini. Saya Pernah berikan pernyataan bahwa sampai hari ini di saat itu, jadi tanggal 7 atau 8 lalu mereka menikah di tanggal 10,” kata Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, seperti diberitakan detikHot pada Kamis (31/10).
“Ketika itu saya bilang bahwa mereka sampai hari ini belum mendaftarkan rencana pernikahan mereka. Jadi KUA Setiabudi tidak menerima dan mencatat pernikahan mereka,” lanjutnya.
“Karena KUA tidak mencatat dan tidak tahu, maka saya enggak berani berkomentar soal itu [sah atau tidak]. Kecuali kalau mereka daftar, kemudian apakah mereka sah atau tidak, saya bisa menjelaskan itu. Kita enggak tahu status pernikahan mereka dan enggak berani komentar,” kata Nasrullah.
Nasrullah Bahkan enggan berkomentar soal pose Rizky Febian dan Mahalini yang memamerkan buku nikah setelah keduanya mengucapkan ijab kabul.
Nasrullah menyebut pihaknya masih menunggu hasil sidang isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini di Lembaga Peradilan Agama Jakarta Selatan. Rencananya sidang Berniat digelar pada 4 November 2024.
“Kalau memang nanti Lembaga Peradilan mengabulkan permohonan mereka, lalu mengeluarkan surat putusan, dan nanti kan di surat putusan ada amar putusan yang memerintahkan diserahkan ke KUA untuk mencatat,” kata Nasrullah.
“Biasanya seperti itu kalau memang itsbatnya dikabulkan oleh Lembaga Peradilan. Kita tunggu saja dan kita berdoa semoga dikabulkan sehingga mereka punya legal formal,” lanjutnya.
Sementara itu, Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengonfirmasi permohonan Rizky Febian dan Mahalini tersebut Pernah diajukan pada 10 Oktober 2024 karena belum memiliki akta nikah lantaran tidak terdaftar di KUA.
“Kalau orang Pernah sah punya akta nikah dan Pernah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini meminta Supaya bisa disahkan pernikahannya,” ungkap Taslimah. “Berarti kan belum ada bukti tertulisnya itu Ia Pernah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024,”
Taslimah menjelaskan Rizky dan Mahalini Bahkan diharuskan hadir saat isbat nikah. Sebab, hakim Dianjurkan memeriksa status keduanya sebagai pemohon satu dan pemohon dua.
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar itu dikonfirmasi Ustaz Maulana selaku tamu sekaligus pihak yang diminta memberi nasihat pernikahan.
(end)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA