KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran OTT yang Libatkan Ketua PN Depok


Jakarta, CNN Indonesia

KPK mengungkap rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Peradilan Negeri (PN) Depok, Jabar, sempat diwarnai kejar-kejaran menggunakan Kendaraan Pribadi.

Pihak KPK menyebut Ketua Lembaga Peradilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta uang sebanyak Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan permintaan tersebut dilakukan melalui perantara Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH) untuk disampaikan kepada perwakilan anak usaha Kementerian Keuangan, Dengan kata lain PT Karabha Digdaya (KD).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak Karabha Digdaya kemudian menyatakan keberatan atas besaran Rp1 miliar tersebut, sehingga terjadi tawar-menawar. Dalam prosesnya, kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi menjadi sebesar Rp850 juta.





Jubir Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Budi Prasetyo, dalam konpers Jumat (6/2) malam, mengatakan awalnya penyerahan uang dalam kasus ini diduga Akan segera dilakukan pada Kamis (5/2) pagi. Sekalipun, pergerakan penyerahan uang baru dimulai pada siang.

“Pada siang hari sekitar pukul 13.39 WIB, tim Bahkan memantau pergerakan saudara ALF yang merupakan staf keuangan dari PT KD, mengambil uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, yang itu Pernah terjadi dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Tim KPK terus memantau pergerakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Apalagi, Tim KPK Bahkan memantau ada dua Kendaraan Pribadi dari pihak PT KD keluar dari PN Depok.

“Jadi nanti ada tiga Kendaraan Pribadi, kemudian dipantau oleh tim dan ketiga Kendaraan Pribadi tersebut terpantau berada di Tempat yang sama, yaitu di Emerald Golf Tapos,” ucap Budi.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT KD dilakukan ke pihak PN Depok. Tim KPK sempat melakukan kejar-kejaran karena kehilangan Kendaraan Pribadi yang dikendarai pihak Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya.

“Jadi tim memantau pergerakan tiga Kendaraan Pribadi, kemudian terjadi pertemuan, dan sekitar pukul 19.00 terjadi penyerahan uang yang kemudian uang yang diserahkan dari pihak PT KD kepada pihak PN Depok dalam hal ini YOH, lalu diamankan oleh tim.”

“Ini sebelum diamankan Bahkan sempat terjadi pengejaran. Jadi karena Mungkin memang Pernah terjadi cukup gelap. Jadi tim sempat kehilangan kendaraan dari PN Depok, yang kemudian berhasil diamankan setelah beberapa menit dilakukan pengejaran,” ucap Budi menambahkan.

Pada Akhirnya tim KPK berhasil mengamankan para pihak yang terlibat dalam kasus ini. Apalagi turut diamankan barang bukti uang sekitar Rp 850 juta.

Dalam kasus ini KPK Pernah terjadi menetapkan lima tersangka:

I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Lembaga Peradilan Negeri (PN) Depok
Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD

(ryn/har)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

พัฒนาทักษะการเล่นของคุณไปกับ PG SLOT เพื่อเรียนรู้ฟีเจอร์ใหม่ๆ ก่อนใครได้แล้ววันนี้