KPK Tetapkan 2 Pejabat Tersangka Penyuapan Proyek Shelter Gelombang Besar di NTB


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan Penyuapan proyek pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter Gelombang Besar di NTB (NTB).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan penyidikan dugaan tindak pidana Penyuapan itu dilakukan sejak 2023 lalu.

“Menetapkan dua tersangka yaitu satu dari Penyelenggara Negara dan satu lainnya dari BUMN,” kata Tessa kepada wartawan, Senin (8/7).


Meski begitu, KPK belum mengungkapkan nama tersangka dan perbuatannya dalam kasus dugaan Penyuapan proyek pembangunan shelter Gelombang Besar tersebut.

Menurut Tessa, hal itu Berniat disampaikan saat penyidikan perkara ini Pernah dirasakan cukup.

“Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp19 miliar,” ucapnya.

Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES)/Shelter Gelombang Besar ini merupakan proyek yang digarap oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA