KPK Tahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Terkait Suap Izin Tambang


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) menahan Ketua KADIN Kaltim Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahun Anggaran 2013-2018.

Dayang Donna merupakan putri dari Gubernur Kaltim periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum).

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (10/9).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Selain Dayang Donna dan Awang Faroek, KPK Bahkan memproses hukum Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra yang Sudah ditahan lebih dulu.

Teruntuk Awang Faroek, KPK tengah memproses penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena yang bersangkutan Sudah meninggal dunia.





Konstruksi kasus

Perkara ini bermula saat Rudy Ong yang bermaksud mengurus perpanjangan 6 OUP eksplorasi miliknya kepada Pemprov Kaltim melalui koleganya Dengan kata lain Iwan Chandra dan Sugeng selaku makelar, Juni 2014.

Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Dayang Donna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP dimaksud dengan meminta Sebanyaknya fee, sebelum disetujui oleh Awang Faroek.

Selanjutnya, Dayang Donna menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP.

“Bahwa kemudian, saudari DDW mengatakan, sebelumnya saudara IC Sudah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas 6 IUP milik saudara ROC sebesar Rp1,5 miliar,” ungkap Asep.

“Meskipun demikian, saudari DDW menolak dan meminta harga ‘penebusan’ sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari ‘harga penebusan’ awal,” sambung Ia.

Kedua pihak Pada akhirnya menyepakati harga ‘penebusan’ tersebut. Dayang Donna dan Rudy Ong bertemu di sebuah hotel di Samarinda. Di sana, Dayang Donna melalui Iwan Chandra menerima uang Sebanyaknya Rp3 miliar dalam pecahan uang Mata Uang Amerika Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Mata Uang Amerika Singapura melalui Sugeng.

“Setelah terjadi transaksi dimaksud, saudara ROC melalui saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari saudara DDW yang diantarkan oleh saudara IJ (Imas Julia, babysitter Dayang Donna.

Setelah transaksi selesai, Dayang Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng.

“Meskipun demikian, saudara ROC tidak menanggapi permintaan tambahan dari saudari DDW,” ungkap Asep.

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ryn/gil)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA