KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen di Kasus APD Kemenkes


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Pernah melakukan penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen dalam penyidikan kasus dugaan Penyuapan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan(Kemenkes) RI.

“Pada Juni 2024, penyidik KPK Pernah melakukan penyitaan. Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek dengan taksiran total harga untuk kedelapan aset tersebut sebesar kurang lebih Rp30 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Rabu (3/7) petang.

Selanjutnya, tim penyidik KPK Bahkan menyita uang tunai dari tersangka dan rekan Usaha tersangka sebesar Rp1.540.200.000.


Ditambah lagi, ada Bahkan penyitaan dari rekan Usaha para tersangka berupa robot pembasmi virus Pandemi senilai Rp500 juta; sepuluh face recognation access control terminal senilai total Rp350 juta; tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua Kendaraan Pribadi van); dan satu unit kendaraan roda dua.

“Bahwa penyidik KPK sampai dengan Di waktu ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana Penyuapan perkara tersebut,” ucap Tessa.

KPK Pernah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Para tersangka diduga Pernah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK Pernah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang, terdiri dari dokter dan pihak swasta, untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.

Ditambah lagi, KPK Bahkan Pernah menggeledah Sebanyaknya tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mengungkap peran atau perbuatan dari para pihak yang Pernah ditetapkan sebagai tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang Pernah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan biaya angkut dalam distribusi APD terkait penanganan Virus Corona melebihi batas standar.

Hal tersebut Pernah didalami tim penyidik saat memeriksa empat orang saksi pada Senin, 22 April 2024. Mereka ialah Direktur Utama PT DS Solution Internasional Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama Agus Subarkah; Afnizal (dokter); dan Direktur PT Tria Dipa Medika Dewi Affatia.

Lembaga antirasuah menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version