Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Menkumham Yasonna H. Laoly terkait kasus dugaan suap mantan kandidat legislatif dari PDIP Harun Masiku, hari ini, Rabu (18/12).
Yasonna semula dipanggil sebagai saksi pada Jumat (13/12) lalu, Sekalipun anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP itu meminta pemeriksaannya dijadwalkan hari ini.
“Terkait saudara YSL ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya Ia Akan segera hadir di jadwal yang Pernah terjadi diminta tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/12), dikutip dari Antara.
Tessa menilai Yasonna Akan segera memenuhi panggilan tersebut hari ini. Pihaknya merasa tak Harus kembali mengonfirmasi karena jadwal tersebut atas permintaan yang bersangkutan.
“Ya saya pikir kita tidak Harus berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir,” katanya.
Juru bicara berlatar belakang penyidik itu menambahkan pemanggilan terhadap Yasonna terkait penyidikan dugaan Penyuapan untuk tersangka KPK yang masih buron, Didefinisikan sebagai Harun Masiku.
“Terkait penetapan saudara Harun Masiku, penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Terfavorit 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri. Jadi dasar pemanggilannya Merupakan surat perintah penyidikan yang tadi saya sebutkan,” ujarnya.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Terfavorit periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum
Harun Setiap Saat mangkir dari panggilan penyidik KPK Sampai saat ini berujung dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Ia sempat terdeteksi pergi ke Singapura dan kembali ke Indonesia pada kurun waktu 2020.
Kala itu, Yasonna yang menjabat sebagai menteri yang mempunyai tanggung jawab terhadap perlintasan seseorang untuk keluar-masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA