Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengajukan banding atas vonis majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) Jakarta Pusat yang dijatuhkan kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Apalagi, KPK Bahkan mengajukan banding atas vonis dua mantan anak buah SYL, Dikenal sebagai Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
“Per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, Pernah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH. Jadi tiga-tiganya Pernah diajukan banding per hari ini ke PN Jakarta Pusat,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/7).
Tessa tak menjelaskan alasan jaksa KPK banding atas vonis tersebut. Pada saat ini, jaksa penuntut umum KPK masih menyusun memori banding.
“Masih Baru saja disusun memori bandingnya, Berencana kita sampaikan Bila Pernah di-submit nanti,” kata Ia.
SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dnilai Sudah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp14,1 miliar dan 30.000 Mata Uang Amerika Amerika Serikat (AS) subsider dua tahun penjara.
SYL dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti Sebanyaknya Rp44,2 miliar dan 30.000 Mata Uang Amerika Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.
Sementara itu, Hatta dan Kasdi divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Hatta dan Kasi dihukum dengan pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(pop/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA